VIVAnews - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah
meneken surat pemecatan Bupati Garut Aceng Fikri. Pelengseran bupati
yang tersandung kasus pernikahan siri ini tinggal menunggu proses
administrasi. Selanjutnya, posisi Aceng akan diserahkan kepada Wakil
Bupati Agus Hamdani.
Namun, Agung yang bakal menerima mandat ini
masih enggan berkomentar atas pemecatan Aceng. Dia beralasan, surat
pemecatan itu belum sampai ke Garut. "Waduh saya tiak bisa berkomentar,
karena belum tahu apa isi surat tersebut, meskipun Mendagri sudah
menyatakan bahwa Pak Presiden mengabulkan pemberhentian Bupati Aceng
Fikri," kata Agung saat dihubungi, Kamis 21 Februari 2013.
Sejak
penandatanganan surat pemakzulan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
diumumkan, Agung mengaku belum bertemu dan berkomunikasi dengan Aceng.
"Saya belum berkomunikasi lagi dengan Pak Aceng, sejak hari kemarin,"
katanya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi
memperkirakan proses administrasi setelah Presiden meneken surat
tersebut sekitar seminggu. Setelah Aceng resmi diberhentikan, kata dia,
otomatis kepemimpinan daerah tersebut akan jatuh pada Wakil Bupati Garut Agus Hamdani. Sementara posisi Wakil Bupati tidak perlu diisi karena masa baktinya kurang dari setahun.
Agus
pun akan mengikuti aturan main itu. Jika harus menggantikan posisi
Aceng, dia akan menjalankannya sesuai dengan undang-undang. "Ini bukan
siap atau tidak siap, tapi kalau memang undang-undang yang mengatur saya
harus menjabat bupati, bererti saya harus siap," ungkap Agus. (umi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar