BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Minggu, 17 Februari 2013

Kejaksaan Eksekusi Anand Krishna dari Bali

INILAH.COM, Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta berhasil mengeksekusi Anand Krishna, guru spritual yang dipidana karena tuduhan pelecehan seksual. Anand Krishna divonis dua tahun enam bulan penjara melalui putusan kasasi Mahkamah Agung.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Mashudi memastikan tim eksekutor sedang dalam perjalanan dari Bali, tempat Anand Krishna tinggal, menuju Jakarta. "Ya saat ini eksekusi Anand Krishna sedang dalam proses menuju Bandara Soekarno-Hatta," ujar Mashudi.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Masyhudi mengakui, pihaknya mengalami kesulitan untuk mengeksekusi Anand Krishna. Sebab, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan dari Kejari Jaksel.

Akan tetapi setelah dua kali melayangkan surat pemanggilan terhadap Anand, kejaksaan kembali menerima kenyataan pahit. Anand tetap tidak mau memenuhi panggilan jaksa selaku eksekutor putusan pengadilan.

Seperti diketahui, dalam sidang tingkat pertama di PN Jaksel, majelis hakim yang diketuai Albertina Hoo, membebaskan Anand Krishna karena tidak terbukti melakukan pelecehan seksual.

Tak puas atas putusan tersebut, jaksa mengajukan banding dan hasilnya MA membatalkan vonis bebas Anand dan menghukumnya dengan 2,6 tahun penjara.

Dalam putusannya, majelis hakim agung yang terdiri dari Zaharuddin Utama (ketua), serta Achmad Yamanie (anggota) dan Sofyan Sitompul (anggota), Anand terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap Tara Pradipta Laksmi. [yeh]
Rekomendasi Untuk Anda

Tidak ada komentar: