INILAH.COM, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) akhirnya
membawa Raffi Ahmad ke panti rehabilitasi narkoba di Lido, Sukabumi
karena Raffi dinilai sebagai pengguna.
"Jadi salah satu
yang disampaikan, kesimpulan RSKO adalah Raffi pengguna atau sebutannya
recreational user yang memiliki kecenderungan untuk ketergantungan,"
ujar Kabag Humas BNN Sumirat Dwiyanto kepada wartawan di Gedung BNN,
Cawang, Jakarta Timur, Senin (18/2).
Keputusan BNN membawa Raffi
ke panti rehabilitasi narkoba juga berdasarkan rekomendasi dari Rumah
Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) dan pemeriksaan oleh penyidik BNN.
"Dua-duanya (BNN dan RSKO) rekomendasikan yang sama dan statusnya tetap, tidak ada pengurangan apapun," papar Sumirat.
Sumirat menambahkan, artis serbabisa itu direhabilitasi hanya untuk sementara waktu sambil menunggu proses hukum dari kejaksaan.
"Raffi direhabilitasi masih sementara, sampai yang menangani kejaksaan, bukan BNN," ujarnya. [mor]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar