Jakarta (ANTARA News) - Anas Urbaningrum bisa menjadi justice collaborator, tetapi KPK tidak dalam posisi memintanya melakukan hal itu, kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi.
"Untuk menjadi justice collaborator usahanya
ada di tersangka, dengan syarat mengakui tindak pidana yang dituduhkan
serta membantu mengungkap kasus dengan memberikan data yang valid kepada
KPK termasuk tentang pihak lain yang terlibat," kata Johan di Gedung
KPK Jakarta, Senin.
"Justice collaborator adalah tersangka
pelaku yang membantu penegak hukum membongkar kasus pidana masif,
terstruktur dan bersindikat, untuk mendapatkan keringanan hukuman.
Johan
mengatakan KPK mempersilakan Anas untuk memberikan informasi terkait
kasus Hambalang karena KPK akan memvalidasi informasi tersebut.
Jumat (22/2), KPK resmi mengumumkan Anas menjadi tersangka penerima suap dalam kasus Hambalang.
KPK,
kata Johan, berterima kasih kepada semua pihak yang mau mengungkap
lebih banyak hal terkait Hambalang. Dia mempersilakan siapapun
menyampaikan data dan informasi mengenai Hambalang dan KPK akan
memvalidasi semuanya.
Johan menandaskan kasus Hambalang tidak
akan berhenti pada pentersangkaan Anas. "Hambalang belum berhenti pada
penetapan tersangka AU (Anas Urbaningrum) saja. Memang butuh waktu tapi
kita akan kembangkan."
Anas yang Sabtu pekan silam mengundurkan
diri dari jabatan Ketua Umum Partai Demokrat, kini menghadapi sangkaan
menerima hadiah berupa barang dan uang saat berada di Komisi X DPR
2009-2010.
Bentuk hadiah barang yang paling gencar dibicarakan
adalah mobil Toyota Harrier senilai sekitar Rp800 juta dari kontraktor
PT Adhi Karya untuk memuluskan pemenangan perusahaan tersebut saat masih
menjadi anggota DPR dari 2009 dan diberi plat B 15 AUD.
Mengenai
mobil Harrier, pengacara Anas, Firman Wijaya mengatakan kliennya memang
membeli mobil itu dengan mencicilnya dari Nazaruddin pada Agustus 2009,
namun Anas sudah menjual mobil itu pada Juli 2010 sehingga persoalan
mobil dianggap selesai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar