Jakarta (ANTARA
News) - Upaya Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengeksekusi mantan
Kabareskrim Polri Komjen Pol Purn Susno Duadji batal setelah yang
bersangkutan meminta eksekusi ditunda karena putusan kasasi dinilai
tidak memenuhi syarat Pasal 197 KUHAP.
"Betul kita sudah menerima salinan putusan tersebut, tapi yang
bersangkutan memohon penundaan dengan alasan dalam putusan (kasasi)
tidak memenuhi syarat Pasal 197 KUHAP," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Masyhudi di Jakarta, Senin.
Masyhudi mengaku tengah membuat analisis. "Kami sedang membuat kajian hukumnya dulu," katanya.
Pasal 197 KUHAP yang dimaksud itu sesuai dengan putusan Mahkamah
Konstitusi yang menyatakan pasal tersebut ayat (2) huruf k bertentangan
dengan UUD RI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,
apabila diartikan surat putusan pemidanaan yang tidak memuat ketentuan
Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP mengakibatkan putusan batal demi hukum.
Pasal tersebut terkait dengan amar putusan pidana yang tetap perlu
ada pernyataan terdakwa tersebut ditahan, tetap dalam tahanan atau
dibebaskan sebagai bagian dari klausula untuk menegaskan status terdakwa
bersalah dan harus dijatuhi pidana namun tidak memasuki materi perkara.
Hal tersebut berlaku sebelum diketuk palu putusan MK itu dan berlaku kembali setelah diketuk palu.
Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Susno Duadji
dalam kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan
dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.
Kasasi terdakwa ini diputus pada 22 November 2012 oleh majelis
hakim yang diketuai Zaharuddin Utama dan beranggotakan Leopad Luhut
Hutagalung, Sri Murwahyuni, hakim ad hoc dengan kode H-AH-AL dan hakim ad hoc dengan kode H-AH-MSL, demikian seperti dikutip dari laman MA.
Dengan demikian, Susno tetap dihukum tiga tahun enam bulan dan
membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara berdasarkan
putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Maret
2012.
Susno juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara Rp4 miliar. Jika tidak dikembalikan harta bendanya akan disita.
Majelis hakim PN Jakarta Selatan menilai Susno terbukti bersalah
dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana
pengamanan Pilkada Jawa Barat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar