Ramdhan Muhaimin - detikNews
Jakarta - - Pemungutan suara dalam pemilihan gubernur
Jawa Barat akan digelar 24 Februari 2013 mendatang. Jelang hari
tersebut, Komisioner KPU Pusat Ferry Kurnia Rizkiyansyah meminta
pasangan calon gubernur dan wakil gubernur serta massa pendukung menjaga
situasi dan kondisi tetap kondusif.
"Kami berharap selama masa
tenang, pasangan calon dan tim sukses tidak melakukan aksi-aksi yang
bertentangan dengan aturan. Mari kita tunjukkan bahwa Jawa Barat dapat
menyelenggarakan pemilihan kepala daerah dengan aman, damai dan lancar,"
ujar Ferry dalam rilis yang diterima detikcom, Selasa (19/2/2013).
Masa
tenang pilgub Jabar akan dimulai besok hingga 23 Februari 2013. Karena
itu, Mantan Ketua KPU Jawa Barat ini mengingatkan segala bentuk
pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye dilarang terbit selama masa
tenang tersebut. Perusahaan media baik lokal maupun nasional diminta
turut menciptakan situasi yang kondusif selama masa tenang.
"Media
massa cetak dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan,
rekam jejak pasangan calon yang mengarah kepada kepentingan kampanye
yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon," jelas Ferry.
Selama
masa tenang, kata Ferry, seluruh pasangan calon harus menghentikan
aktivitas kampanye. Pasangan calon juga wajib menurunkan alat peraga
yang dipasang di tempat-tempat umum.
"Mari kita ajarkan
masyarakat cara berpolitik yang baik dengan tidak melanggar rambu-rambu
yang ditetapkan undang undang dan peraturan KPU," ajaknya.
Selain
itu, lembaga survei diminta tidak mengumumkan hasil survei selama masa
tenang dan saat pemungutan suara berlangsung. "Hasil survei boleh
diumumkan setelah proses pemungutan suara selesai," ujarnya.
Ferry
juga meminta jajaran KPU Jawa Barat terus memantau pergerakan logistik
pemilukada. Logistik yang rusak harus segera diganti sehingga tidak
mengganggu jalannya pelaksanaan pemungutan suara.
Dia juga
mengatakan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus menerima
perlengkapan keperluan pemungutan dan penghitungan suara berupa kotak
suara, bilik suara, dan jumlah surat suara sebanyak jumlah pemilih yang
tercantum dalam daftar pemilih tetap ditambah 2,5 persen serta
kelengkapan administrasi lainnya.
KPPS wajib merampungkan
pembuatan TPS sehari sebelum pelaksanaan pemungutan suara. Bentuk dan
ukuran TPS harus dapat menjamin akses bagi penyandang cacat.
"H-1, semua logistik sudah harus sampai di KPPS dalam jumlah yang cukup dan kondisi yang baik," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar