Andri Haryanto - detikNews
Jakarta - - Artis Raffi Ahmad yang terjerat kasus
penyalahgunaan narkotika kini tengah menjalani proses rehabilitasi di
panti rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Lido, Sukabumi, Jawa
Barat. Berkas perkara yang melilitnya itu ditargetkan selesai pekan ini.
Raffi
mulai menjalani massa rehabilitasi sejak Senin (18/2/2013), setelah
hasil tes fisik dan psikis dari BNN dan Rumah Sakit Ketergantungan obat
(RSKO) Cibubur mengeluarkan hasil untuk merujuk sang artis yang tengah
moncer tersebut mendapatkan tindakan medik karena narkoba yang
dikonsumsinya bersifat adiktif.
Meski berada di panti
rehabilitasi, proses pelengkapan berkas penyidikan tetap berjalan.
Bahkan, penyidik BNN masih menunggu ajuan saksi ahli yang akan diajukan
Raffi dalam pemeriksaan.
"Berkas perkara diharapkan minggu ini
selesai," kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Benny Mamoto, saat
berbincang dengan detikcom, Rabu (20/2/2013).
Penyidik BNN
sendiri saat ini masih menunggu pengajuan saksi ahli yang rencananya
akan dibawa tim kuasa hukum Raffi Ahmad ke hadapan penyidik.
"kita
menghormati upaya RA untuk pengajuan saksi ahli. Tapi apabila tidak
kunjung datang dari waktu berkas akan tetap diajukan ke penuntut umum,
kita sudah beri kesempatan itu," jelas Benny.
Raffi ditangkap tim
BNN bersama 16 orang rekannya, Minggu (27/1) lalu. Tiga di antaranya
rekan satu profesi sang artis dan berakhir dengan tidak terbukti
mengedarkan bahkan menjadi penyalahguna narkoba.
Tepat batas
waktu pemeriksaan, Jumat (1/2), BNN resmi menetapkan delapan tersangka.
Raffi dinyatakan positif mengkonsumsi zat metilon yang diketahui
memiliki efek samping adiktif, sama dengan shabu atau heroin.
Dengan
ditetapkan sang artis tersebut sebagai tersangka, massa penahanan Raffi
pun diperpanjang 20 hari terhitung sejak massa penetapan status
tersangka. Enam orang rekannya langsung diboyong ke panti rehabilitasi
BNN di Lido, Kabupaten Bogor. Sementara seorang lagi yang tak lain sopir
Raffi, hanya dikenai wajib lapor atau tidak ditahan dan direhabilitasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar