Ahmad Toriq - detikNews
Jakarta - Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengatakan
anggota DPR tidak perlu menerima uang pensiun. Alasannya, tugas sebagai
wakil rakyat adalah sebuah bentuk pengabdian.
"Saya pribadi,
kalau itu pilihan politik saya, saya bilang tidak perlu," kata Pramono
di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (21/2/2013).
Pramono
mengatakan pekerjaan sebagai anggota DPR adalah pengabdian secara
politik bagi bangsa. Sehingga tidak selayaknya ada anggota DPR yang
mengharapkan uang pensiun.
Meski demikian, Pramono menambahkan,
uang pensiun tetap akan mengalir kepada anggota DPR selama Undang-undang
yang mengatur hal tersebut. "Selama masih ada UU yang mengatur seperti
itu, mau saya bilang seribu kali pun, akan tetap keluar," tuturnya.
Anggota DPR ternyata memang mendapat dana pensiun. Dana pensiun itu bahkan diberikan seumur hidup.
"Uang
pensiun ada untuk anggota DPR selama dia hidup. Peraturannya sudah lama
begitu," kata Plt Sekjen DPR, Winantuningtyastiti Swasanani, saat
berbincang, Kamis (21/2/2013).
Winantuningtyastiti menerangkan
pemberian pensiun untuk anggota DPR sesuai dengan Undang-undang Nomor 12
Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota
Lembaga Tertinggi/Ttinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga
Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara. Selain
itu, pemberian uang pensiun bagi anggota DPR yang diganti atau mundur
sebelum masa jabatannya habis juga diatur dalam UU MPR DPR, DPD dan DPRD
(MD3).
Uang pensiun bagi anggota DPR berkisar antara 6 % sampai
dengan 75 % dari gaji pokok yang diterimanya selama aktif menjadi
anggota DPR. Besaran uang pensiun didasarkan pada lamanya masa jabatan
seorang anggota DPR.
Sementara untuk gaji pokok anggota DPR
sendiri bervariasi, dengan nilai minimal Rp 4,2 juta. "Kalau dia dua
kali masa jabatannya gajinya tentunya lebih besar," ujarnya.
Selain
gaji pokok Rp 4,2 juta, anggota DPR juga mendapat tunjangan istri Rp
420 ribu (10% dari gaji pokok), tunjangan anak (2 anak dan tiap anak
dapat 2% dari gaji pokok) Rp 168 ribu, uang sidang/paket Rp 2 juta,
tunjangan jabatan Rp 9,7 juta, tunjangan beras (untuk 4 orang,
masing-masing dapat 10 kg) Rp 198 ribu, dan tunjangan PPH Pasal 21 Rp
1,729 juta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar