INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta
keterangan Tajuddin Makmun, seorang ahli untuk penyidikan kasus dugaan
suap peningkatan kuota impor daging di Kementerian Pertanian.
"Yang
bersangkutan akan dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai ahli,"
ujar Kabag Informasi dan Pemberitaan, Priharsa Nugraha KPK, Rabu
(20/2/2013).
Namun Priharsa tidak menjelaskan keahlian Prof
Tajuddin dalam kasus ini. Selain itu, KPK juga berencana melakukan
pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya dari pihak swasta yaitu Soraya
Kusuma Effendy dan Pudji Rahayu Aminungrum alias Yuni.
Untuk
Soraya, dia diketahui menjabat sebagai Komisaris PT Indoguna Utama,
perusahaan pihak penyuap untuk mendapatkan jatah tambahan kuota impor
daging sapi. Bahkan Soraya juga sudah dibatasi ruang geraknya dengan
dicegah bepergian keluar negeri.
Sedang Yuni tidak diketahui jabatan serta serta pekerjaannya. Namun keduanya akan diperiksa sebagai saksi.
KPK
menetapkan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan
Ishaaq sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap impor daging sapi.
Dalam kasus tersebut, KPK menduga ada aliran dana ke Luthfi sebesar Rp1
miliar dari PT Indoguna Utama melalui seorang perantara bernama Ahmad
Fathanah yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Luthfi
diduga membantu PT Indoguna mendapatkan kuota impor daging sapi tahun
2013. Dan dijanjikan mendapatkan Rp5.000 per kilo daging sapi oleh
pengurus perusahaan pengimpor sapi tersebut, yakni Arya Abdi Effendi dan
Juard Effendi. [mvi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar