BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 14 Februari 2013

Pungli TKI Marak, Penegakan Hukum Lemah

INILAH.COM, Jakarta - Banyaknya korban pungutan liar (pungli) terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI), Federasi Organisasi Migran (Formigran) Indonesia menilai undang-undang atau peraturan tentang buruh migran lemah.

Hal tersebut diungkapkan Koordinator Formigran, Jamaludin di Jakarta, Rabu (13/2/2013). "Mestinya BNP2TKI harus bisa mengontrol. Karena dengan adanya kasus ini menandakan penegakan hukum lemah," ujar Jamaludin dihadapan wartawan.

Jamal tak menampik, penempatan TKI ke luar negeri, memang diwajibkan mengikuti ujian kecakapan bahasa Korea. "Penempatan di Korea, calon pekerja harus mengikuti ujian kecakapan bahasa Korea," tegasnya.

"Begitu halnya dengan mekanisme penempatannya dilakukan oleh HRD Korea dengan persetujuan dari Kementerian Tenaga Kerja Korea," lanjut Jamal.

Diketahui Sesuai Kepmenakertrans No.17/Men/II/2011. Dimana biaya resmi calon TKI Korea yang meliputi biaya paspor sebesar Rp120 ribu, biaya Biometrik Rp70 ribu, pemeriksaan kesehatan Rp475 ribu dan pemeriksaan psikologi Rp250 ribu (jika diminta).

Sementara biaya Visa Kerja Rp470 ribu, asuransi perlindungan TKI Rp760 ribu, tiket pemberangkatan Jakarta-Seoul 535 dolar AS, biaya airport tax Rp150 ribu, orientasi kerja Rp1.175.000 dan biaya ujian 17 dolar AS.

Menurutnya, adanya penyimpangan dan pungutan liar dalam penempatan TKI ke Korea, BNP2TKI dinilai telah gagal. Dirinya pun menilai, dalam hal ini, BNP2TKI lebih buruk dari penempatan yang dilakukan oleh PJTKI.

"Dalam hal ini BNP2TKI gagal mengontrol pasar, sehingga biaya yang dikeluarkan oleh calon TKI tidak sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah," cetusnya.

Hal itu lanjut Jamal dibuktikan banyaknya TKI tujuan Korea yang menjadi korban pungli. Bahkan, pelanggaran yang terjadi sejak tahun 2009 silam.

Diberitakan sebelumnya, para calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang hendak berangkat ke Korea bernasib malam. Mereka (Calon TKI) dipungut uang sebesar Rp8 juta sampai Rp11 juta untuk lulus ujian berangkat ke Korea. Padahal sesuai ketetapan Kepmenakertrans No.17/Men/II/2011 biaya yang dikeluarkan tak sampai sebesar itu. [mes]

Tidak ada komentar: