INILAH.COM, Jakarta - Banyaknya korban pungutan liar (pungli)
terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI), Federasi Organisasi Migran
(Formigran) Indonesia menilai undang-undang atau peraturan tentang buruh
migran lemah.
Hal tersebut diungkapkan Koordinator
Formigran, Jamaludin di Jakarta, Rabu (13/2/2013). "Mestinya BNP2TKI
harus bisa mengontrol. Karena dengan adanya kasus ini menandakan
penegakan hukum lemah," ujar Jamaludin dihadapan wartawan.
Jamal
tak menampik, penempatan TKI ke luar negeri, memang diwajibkan mengikuti
ujian kecakapan bahasa Korea. "Penempatan di Korea, calon pekerja harus
mengikuti ujian kecakapan bahasa Korea," tegasnya.
"Begitu
halnya dengan mekanisme penempatannya dilakukan oleh HRD Korea dengan
persetujuan dari Kementerian Tenaga Kerja Korea," lanjut Jamal.
Diketahui
Sesuai Kepmenakertrans No.17/Men/II/2011. Dimana biaya resmi calon TKI
Korea yang meliputi biaya paspor sebesar Rp120 ribu, biaya Biometrik
Rp70 ribu, pemeriksaan kesehatan Rp475 ribu dan pemeriksaan psikologi
Rp250 ribu (jika diminta).
Sementara biaya Visa Kerja Rp470 ribu,
asuransi perlindungan TKI Rp760 ribu, tiket pemberangkatan
Jakarta-Seoul 535 dolar AS, biaya airport tax Rp150 ribu, orientasi
kerja Rp1.175.000 dan biaya ujian 17 dolar AS.
Menurutnya, adanya
penyimpangan dan pungutan liar dalam penempatan TKI ke Korea, BNP2TKI
dinilai telah gagal. Dirinya pun menilai, dalam hal ini, BNP2TKI lebih
buruk dari penempatan yang dilakukan oleh PJTKI.
"Dalam hal ini
BNP2TKI gagal mengontrol pasar, sehingga biaya yang dikeluarkan oleh
calon TKI tidak sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah," cetusnya.
Hal
itu lanjut Jamal dibuktikan banyaknya TKI tujuan Korea yang menjadi
korban pungli. Bahkan, pelanggaran yang terjadi sejak tahun 2009 silam.
Diberitakan
sebelumnya, para calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang hendak
berangkat ke Korea bernasib malam. Mereka (Calon TKI) dipungut uang
sebesar Rp8 juta sampai Rp11 juta untuk lulus ujian berangkat ke Korea.
Padahal sesuai ketetapan Kepmenakertrans No.17/Men/II/2011 biaya yang
dikeluarkan tak sampai sebesar itu. [mes]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar