INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang
menelusuri pemberi hadiah atau janji kepada mantan Ketua Umum Partai
Demokrat, Anas Urbaningrum dalam proyek Hambalang selama menjabat
sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
"Kami sedang
menelurusi. Kalau mengacu pada kasus, bisa saja pemberinya belakangan,
penerima duluan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, di
Jakarta, Rabu (27/2/2013).
Johan mengaku belum mengetahui pemberi
hadiah kepada Anas. Namun, dia menyatakan dalam kasus yang disangkakan
kepada Anas, suami Athiyyah Laila itu memang menerima hadiah antara lain
mobil.
Johan mengelak membuka identitas apakah pemberi hadiah
kepada Anas berasal dari pejabat negara atau swasta. "Itu sudah materi,"
kata Johan mengelak.
Dalam kasus Hambalang, KPK baru-baru ini
telah menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Dia dinilai
menerima hadiah atau janji dalam pelaksanaan dan perencanaan pembangunan
proyek Hambalang dan proyek-proyek lain semasa menjabat sebagai anggota
DPR.
Sebelum Anas, KPK juga telah menetapkan mantan Menpora Andi
Mallarangeng, dan mantan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan
Kemenpora, Deddy Kusnidar. Mereka dinilai telah menyalahgunakan wewenang
hingga mengakibatkan kerugian pada keuangan negara dalam melaksanakan
proyek Hambalang. [yeh]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar