Salmah Muslimah - detikNews
Jakarta - - Rasyid Rajasa akan menghadapi sidang
perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pagi ini. Rasyid merupakan
tersangka kecelakaan maut BMW X5 yang menewaskan 2 orang di Tol
Jagorawi.
"Ya sidang hari ini, dijadwalkan pukul 10.00," kata
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Andi Nirwan melalui pesan
singkatnya, Kamis (14/2/2013).
Sebelumnya, kuasa hukum Rasyid, Riri Purbasari mengatakan Rayid masih belum sehat, namun siap menghadapi persidangan.
"Sebenarnya secara medikal, Rasyid belum sepenuhnya sehat, masih dalam treatment trauma psikisnya," ujar Riri.
Riri
menjamin dalam proses hukum akan dijalankan dengan baik. "Sebagai warga
negara yang baik dan taat hukum Rasyid akan jalani dengan
sebaik-baiknya," tuturnya.
Rasyid dijerat dengan Pasal 283 jo 287
jo 310 ayat (4), ayat (3) dan ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun
penjara.
Rasyid ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan di
Tol Jagorawi KM 3.350 pada 1 Januari 2013 lalu. Kecelakaan terjadi
ketika mobil BMW X5 yang dikemudikan Rasyid menabrak bagian belakang
mobil Daihatsu Luxio dengan kecepatan lebih dari 100 KM/Jam.
Akibat
peristiwa itu, lima orang penumpang Luxio yang berada di jok belakang
terlempar keluar mobil dan mengenai aspal serta galvanis (pagar pembatas
tol yang terbuat dari beton). Benturan keras mobil Rasyid mengakibatkan
pintu belakang Luxio sehingga penumpang terpental keluar.
Dua orang dinyatakan meninggal dalam kecelakaan tersebut, sementara tiga lainnya selamat kendati mengalami luka-luka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar