BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 14 Februari 2013

Kubu Rasyid Klaim Menjadi Korban Kecelakaan

Jpnn
JAKARTA--Tim kuasa hukum M Rasyid Amrullah Rajasa menilai bahwa kasus kecelakaan mobil yang menjerat Rasyid sebagai tersangka tidak sepenuhnya kesalahan kliennya.

Malah menurut mereka, Rasyid termasuk menjadi korban dari kecelakaan itu. Pasalnya akibat kecelakaan mobil yang terjadi pada tahun baru itu, Rasyid menderita tekanan psikis.

"Klien kami termasuk korban dalam kecelakaan tersebut dan sebagaimana diketahui karena adanya peristiwa ini menyebabkan klien kami menderita tekanan psikis," kata Riri Purbasari Dewi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (14/2).

Itu sebabnya menurut Riri, hari ini, Kamis (14/2), Rasyid memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menjalani sidang perdana. Sidang itu beragendakan pembacaan Surat Dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Riri menyatakan Rasyid sebenarnya belum sepenuhnya sehat karena masih dalam proses terapi penyembuhan dan masih dalam pengawasan dokter. Namun sebagai warga negara yang baik, Rasyid bersikap kooperatif untuk memenuhi panggilan.

Seperti diketahui, Rasyid yang mengendarai mobil merk BMW X5 bernomor polisi B-272-HR menabrak bagian belakang mobil "Luxio" bernomor polisi F-1622-CY di Tol Jagorawi arah selatan KM 3.500 pada tahun baru.

Akibat kecelakaan tersebut, lima orang terpental dari mobil yang dikendarai Frans Joner Sirait (37) hingga menewaskan Harun (57) dan M Raihan (14 bulan). Rasyid dikenakan Pasal 283 jo Pasal 287 ayat (5) dan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara. (gil/jpnn)

Tidak ada komentar: