Jpnn
JAKARTA--Tim kuasa hukum M Rasyid Amrullah Rajasa
menilai bahwa kasus kecelakaan mobil yang menjerat Rasyid sebagai
tersangka tidak sepenuhnya kesalahan kliennya.
Malah menurut mereka, Rasyid termasuk menjadi korban dari kecelakaan
itu. Pasalnya akibat kecelakaan mobil yang terjadi pada tahun baru itu,
Rasyid menderita tekanan psikis.
"Klien kami termasuk korban dalam kecelakaan tersebut dan sebagaimana
diketahui karena adanya peristiwa ini menyebabkan klien kami menderita
tekanan psikis," kata Riri Purbasari Dewi di Pengadilan Negeri Jakarta
Timur, Jakarta, Kamis (14/2).
Itu sebabnya menurut Riri, hari ini, Kamis (14/2), Rasyid memenuhi
panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menjalani sidang
perdana. Sidang itu beragendakan pembacaan Surat Dakwaan yang dibacakan
Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Riri menyatakan Rasyid sebenarnya belum sepenuhnya sehat karena masih
dalam proses terapi penyembuhan dan masih dalam pengawasan dokter. Namun
sebagai warga negara yang baik, Rasyid bersikap kooperatif untuk
memenuhi panggilan.
Seperti diketahui, Rasyid yang mengendarai mobil merk BMW X5 bernomor
polisi B-272-HR menabrak bagian belakang mobil "Luxio" bernomor polisi
F-1622-CY di Tol Jagorawi arah selatan KM 3.500 pada tahun baru.
Akibat kecelakaan tersebut, lima orang terpental dari mobil yang
dikendarai Frans Joner Sirait (37) hingga menewaskan Harun (57) dan M
Raihan (14 bulan). Rasyid dikenakan Pasal 283 jo Pasal 287 ayat (5) dan
Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas yang
ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara. (gil/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar