BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 25 Februari 2013

Hakim Pertanyakan Keterangan Ahli di Sidang Rasyid Rajasa

Nur Khafifah - detikNews


Jakarta - Jaksa Penuntut Umum menghadirkan seorang ahli forensik di sidang kasus kecelakaan maut Rasyid Rajasa. Namun keterangannya diragukan hakim karena tak sesuai kompetensinya.

Ahli tersebut bernama Muhammad Tri Sayogo (63). Dia adalah ahli forensik pemeriksaan bidang phsyical forensic Mabes polri. Sudah 24 tahun dia bertugas di bidang tersebut.

Hakim ketua Soeharjono sempat menanyakan sejumlah hal kepada Tri soal kecelakaan Rasyid. Termasuk kecepatan mobil dan kemungkinan terjadi benturan hingga pintu belakang Luxio yang terbuka.

"Kemungkinan tabrakan dari belakang memang sering terjadi. Variabel kecelakaan banyak. Kecepatan, kondisi tol. Malam, dini atau pagi biasanya penerangan tol kurang jelas. Atau kecepatan mobil beda-beda," jelas Tri di PN Jaktim, Jl Dr Soepomo, Jakarta Timur, Senin (25/2/2013).

"Tapi kami dalam pemeriksaan tidak melihat kondisi seperti itu. Jadi sudah berlangsung kejadian," sambungnya.

Namun saat ditanya soal kecepatan, Tri mengatakan tidak tahu. Hingga akhirnya hakim pun berkesimpulan kompetensi Tri tak sesuai dengan kasus tersebut.

"Anda ini jadi seperti saksi biasa. Bahwa ahli seharusnya betul-betul tahu," kata hakim Soeharjono.

Di akhir sidang, Soeharjono pun berkomentar cukup pedas soal ahli tersebut. "Dari awal, mindset dari ahli adalah salah. Hampir semua keterangan menerangkan fakta. Kalau fakta tidak bidangnya. Harusnya tidak tahu jawabnya," cetus hakim.

Akhirnya, hakim pun bertanya,"Ada keahlian saudara di bidang kecepatan?"

"Kalau itu saya tidak punya," jawab Tri.

"Tidak boleh berarti memberi pendapat," sambung hakim.

Tidak ada komentar: