Ferdinan - detikNews
Jakarta - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama S Langkun, meminta KPK mendalami peran Anas Urbaningrum dalam proyek Hambalang. KPK harus menelusuri hubungan pemberian gratifikasi kepada Anas terkait proyek Hambalang.
"Harus diperdalam apakah peran Anas.
Apakah dia menggerakan atau tidak dalam proyek Hambalang dan untuk
menggerakan sesuatu dia menerima hadiah atau janji," kata Tama dalam
diskusi Polemik Sindo Radio di Warung Daun Cikini, Jakpus, Sabtu
(23/2/2012).
Tama menyarankan agar KPK mengutamakan
sangkaan Pasal 12 a dan 12 b UU Tipikor yang dikenakan kepada mantan
anggota DPR itu. Baginya, sangkaan tindak pidana korupsi dengan Pasal 11
UU Tipikor sangat lemah.
"Pasal 11 yang paling lemah,
penyelenggara negara dia menerima hadiah atau janji dia bisa dijerat.
Cukup orang yang menerima hadiah patut diduga berhubungan dengan
jabatanya. Ini suap pasif," terangnya.
Selain itu,
KPK disarankan menggunakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Kasus simulator SIM dengan tersangka Djoko Susilo bisa menjadi rujukan untuk menelusuri pencucian uang terhadap tersangka korupsi lainnya termasuk Anas.
"Sehingga apa yang dikejar KPK lebih dalam lagi, tidak terbatas hanya mobil Harrier," kata Tama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar