Robert - detikNews
Samarinda - - Polres Hulu Sungai Utara (HSU),
Kalimantan Selatan (Kalsel), menetapkan 8 orang tersangka yang terlibat
dalam aksi pembakaran anggota TNI AD Praka Ruspiani hingga tewas pada
Sabtu (3/2) lalu. Kasus tersebut kini ditangani di Polda Kalsel.
"Delapan
orang kita amankan dan kita tetapkan sebagai tersangka baru-baru ini,
terkait kasus itu," kata Kapolres HSU AKBP Rudi Harianto, saat dihubungi
detikcom, Sabtu (16/2/2013).
Menurut Rudi, kepolisian terus
bekerja melakukan penyelidikan dan tidak menutup kemungkinan jumlah
tersangka akan terus bertambah.
"Kasusnya ditangani di Polda
Kalsel dan 8 orang tersangka itu kini menjalani penahanan di Polda
Kalsel. Tidak menutup kemungkinan tersangka akan terus bertambah," ujar
Rudi.
Dari hasil penyidikan terungkap, aksi warga tersebut
dilatarbelakangi persoalan sengketa tanah. Sedangkan informasi
sebelumnya yang menyebutkan bahwa Praka Ruspiani diduga melakukan
pengerusakan, hingga saat ini belum dapat dibuktikan.
"Persoalan
dilatarbelakangi sengketa tanah. Terkait informasi sebelumnya bahwa
korban diduga melakukan pengerusakan sehingga memicu emosi warga, belum
dapat dibuktikan. Tapi yang perlu digarisbawahi, bahwa kita masih terus
menyelidikinya," tegas Rudi.
"Semua pihak, saya harapkan tetap
percaya kasus ini ditangani serius. Kami tidak diam dan akan mengusut
kasus ini hingga tuntas. Tapi yang tidak kalah pentingnya, saya sangat
mengimbau seluruh elemen masyarakat, mari kita bersama-sama kita jaga
kondusifitas Kabupaten Hulu Sungai Utara," tutupnya.
Seperti
diberitakan sebelumnya, Praka Ruspiani, anggota TNI AD yang bertugas di
Kodim 1001/Amuntai, Sabtu (3/2/2013) malam lalu, meregang nyawa usai
dibakar massa dari 5 desa di Kecamatan Sungai Tabukan, Kabupaten Hulu
Sungai Utara, Kalsel. Tidak hanya Ruspiani yang dibakar di tengah sebuah
lapangan sepakbola, kendaraan miliknya pun ditemukan hangus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar