BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 27 Februari 2013

KPK belum Keluarkan Sprindik Tersangka Century

INILAH.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui sampai saat ini belum mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) kepada mantan Deputi Bidang V Pengawasan Bank Indonesia, Siti Chalimah Fadjrijah (SCF) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Bank Century.

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, alasan belum keluarnya sprindik untuk SCF, karena kondisi kesehatan yang bersangkutan belum memungkinkan untuk diperiksa sebagai tersangka.

"SCF berada dalam kondisi yang tidak kompeten untuk menjalani pemeriksaan hukum," kata Abraham saat rapat bersama Tim Pengawas Bank Century DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (27/2/2013).

KPK masih menunggu kondisi kesehatan SCF dari hasil pemeriksaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Menurut Abraham, KPK telah meminta IDI untuk melakukan pemeriksaan ulang mengenai perkembangan kesehatan SCF.

Apabila kesehatan SCF sudah membaik, Abraham berjanji KPK segera menerbitkan sprindik. "Kalau menurut IDI sudah ada perkembangan, maka KPK akan menerbitkan sprindik," ujarnya.

KPK telah menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Century. Tindak pidana terjadi dalam dua proses yakni pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank berdampak sistemik.

"Posisi kasus Bank Century sampai saat ini adalah tindak pidana korupsi," kata Abraham.

Abraham menjelaskan, ada sejumlah langkah yang akan dilakukan KPK ke depan. Pertama, pemanggilan terhadap 14 saksi dalam kasus Bank Century. Kedua, pendalaman dokumen penyidikan. Ketiga, diskusi dengan ahli pidana dan perbankan. Keempat, pemeriksaan terhadap para tersangka. Kelima, akan dilakukan audit jumlah kerugian uang negara.

Sebelumnya pada 20 November 2012 KPK telah menetapkan dua mantan pejabat BI Siti Chalimah Fadjrijah dan Budi Mulya sebagai tersangka kasus bailout Bank Century. Keduanya dianggap bersalah karena pemberian fasilitas FPJP ke Bank Century dan menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik tahun 2008. [yeh]

Tidak ada komentar: