INILAH.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
mengakui sampai saat ini belum mengeluarkan surat perintah penyidikan
(sprindik) kepada mantan Deputi Bidang V Pengawasan Bank Indonesia, Siti
Chalimah Fadjrijah (SCF) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus
Bank Century.
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, alasan
belum keluarnya sprindik untuk SCF, karena kondisi kesehatan yang
bersangkutan belum memungkinkan untuk diperiksa sebagai tersangka.
"SCF
berada dalam kondisi yang tidak kompeten untuk menjalani pemeriksaan
hukum," kata Abraham saat rapat bersama Tim Pengawas Bank Century DPR,
di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (27/2/2013).
KPK masih menunggu
kondisi kesehatan SCF dari hasil pemeriksaan Ikatan Dokter Indonesia
(IDI). Menurut Abraham, KPK telah meminta IDI untuk melakukan
pemeriksaan ulang mengenai perkembangan kesehatan SCF.
Apabila
kesehatan SCF sudah membaik, Abraham berjanji KPK segera menerbitkan
sprindik. "Kalau menurut IDI sudah ada perkembangan, maka KPK akan
menerbitkan sprindik," ujarnya.
KPK telah menyimpulkan adanya
tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Century. Tindak pidana terjadi
dalam dua proses yakni pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek
(FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank berdampak sistemik.
"Posisi kasus Bank Century sampai saat ini adalah tindak pidana korupsi," kata Abraham.
Abraham
menjelaskan, ada sejumlah langkah yang akan dilakukan KPK ke depan.
Pertama, pemanggilan terhadap 14 saksi dalam kasus Bank Century. Kedua,
pendalaman dokumen penyidikan. Ketiga, diskusi dengan ahli pidana dan
perbankan. Keempat, pemeriksaan terhadap para tersangka. Kelima, akan
dilakukan audit jumlah kerugian uang negara.
Sebelumnya pada 20
November 2012 KPK telah menetapkan dua mantan pejabat BI Siti Chalimah
Fadjrijah dan Budi Mulya sebagai tersangka kasus bailout Bank Century.
Keduanya dianggap bersalah karena pemberian fasilitas FPJP ke Bank
Century dan menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak
sistemik tahun 2008. [yeh]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar