Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Tak ada obsesi. Semuanya mengalir dan
memasrahkan semua kepada Tuhan. Bermodal 3 cara pandang tersebut,
mengantarkan Suwardi menjadi hakim agung dan kini duduk sebagai Ketua
Muda Mahkamah Agung (MA). Sebuah jabatan mentereng di pucuk lembaga
peradilan.
"Kalau hidup terlalu banyak obsesi, target dan
keinginan tetapi tidak tercapai, nanti kan bisa ini itu," kata Suwardi
saat berbincang dengan detikcom, Senin (25/2/2013).
Pria
kelahiran Lampung pada 19 Mei 1947 ini memulai karirnya sebagai PNS
Universitas Lampung di 1970-1979. Kemudian pada 1 Februari 1980 beralih
menjadi calon hakim di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin. Dua tahun
kemudian ia diangkat sebagai hakim di PN Kotabaru.
"Saya tidak pernah minta ini-itu. Di tempatkan di mana saja siap. Mengalir saja," kisah Suwardi.
Berpegang
dengan prinsip ini, dia akhirnya melanglang nusantara menjadi pengetok
palu keadilan. Tercatat dia pernah menjadi hakim di PN Banyuwangi dan
hakim PN Samarinda pada 1987.
Selain menjadi hakim, jabatan
struktural mulai dia geluti sebagai Wakil Ketua PN Palu pada 1996 dan
Ketua PN Jakarta Utara pada tahun 2000. Setelah itu, kariernya tak
terbendung dengan menjadi hakim tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada
2003.
Lantas dua tahun setelahnya menjadi Wakil Ketua PT
Banten. Pada 2007, dia kembali ke kampung halaman dengan menjadi Ketua
PT Tanjungkarang. Namun tak sampai dua tahun, dia diprmosikan menjadi
Wakil Ketua PT Jakarta setahun setelahnya.
Setelah kurang lebih
29 tahun menempuh karir sebagai hakim, pada 30 Desember 2008 pun
melenggang ke Mahkamah Agung (MA) sebagai hakim agung.
"Semua
sudah ada yang mengatur. Yang terpenting bekerja secara profesional.
Saya jadi hakim agung di MA, tidak punya siapa-siapa, kerabat juga tidak
ada." ujar Suwardi.
Seiring kebijakan pembentukan sistem kamar, Suwardi memilih masuk kamar perdata.
"Hakim
pengadilan umum kan biasa menangangi perkara pidana dan perdata. Namun
sekarang kan masih transisi, masih sesekali lintas kamar. Nanti
benar-benar efektif 2014, hakim agung militer ya akan khusus menangani
perkara militer. Kalau sekarang, masih bisa hakim agung militer
menyidangkan pidana," tutur Suwardi.
Atas profesioalitasnya,
Ketua MA lantas menunjuknya menjadi Ketua Muda MA bidang Perdata pada
awal 2012. Namanya sempat mencuat kala dia disebut-sebut turut
menganulir vonis gembong narkoba Hillary K Chimize. Dia melakukan
disenting opinion (DO) dan berpendapat Hillary tetap harus dihukum mati.
Bahkan hal ini digunakan black campaign menjegal dirinya maju sebagai Wakil Ketua MA pada 13 Februari lalu. Tapi apa kata Suwardi atas hal ini?
"Ya bagaimana lagi. Namanya pemilihan, ada yang menang dan ada yang kalah," tutur pria berdarah Kebumen, Jawa Tengah ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar