BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 25 Februari 2013

Sikap Mengalir & Nrimo Antarkan Suwardi Jadi Ketua Muda MA

Andi Saputra - detikNews

Jakarta - Tak ada obsesi. Semuanya mengalir dan memasrahkan semua kepada Tuhan. Bermodal 3 cara pandang tersebut, mengantarkan Suwardi menjadi hakim agung dan kini duduk sebagai Ketua Muda Mahkamah Agung (MA). Sebuah jabatan mentereng di pucuk lembaga peradilan.

"Kalau hidup terlalu banyak obsesi, target dan keinginan tetapi tidak tercapai, nanti kan bisa ini itu," kata Suwardi saat berbincang dengan detikcom, Senin (25/2/2013).

Pria kelahiran Lampung pada 19 Mei 1947 ini memulai karirnya sebagai PNS Universitas Lampung di 1970-1979. Kemudian pada 1 Februari 1980 beralih menjadi calon hakim di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin. Dua tahun kemudian ia diangkat sebagai hakim di PN Kotabaru.

"Saya tidak pernah minta ini-itu. Di tempatkan di mana saja siap. Mengalir saja," kisah Suwardi.

Berpegang dengan prinsip ini, dia akhirnya melanglang nusantara menjadi pengetok palu keadilan. Tercatat dia pernah menjadi hakim di PN Banyuwangi dan hakim PN Samarinda pada 1987.

Selain menjadi hakim, jabatan struktural mulai dia geluti sebagai Wakil Ketua PN Palu pada 1996 dan Ketua PN Jakarta Utara pada tahun 2000. Setelah itu, kariernya tak terbendung dengan menjadi hakim tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada 2003.

Lantas dua tahun setelahnya menjadi Wakil Ketua PT Banten. Pada 2007, dia kembali ke kampung halaman dengan menjadi Ketua PT Tanjungkarang. Namun tak sampai dua tahun, dia diprmosikan menjadi Wakil Ketua PT Jakarta setahun setelahnya.

Setelah kurang lebih 29 tahun menempuh karir sebagai hakim, pada 30 Desember 2008 pun melenggang ke Mahkamah Agung (MA) sebagai hakim agung.

"Semua sudah ada yang mengatur. Yang terpenting bekerja secara profesional. Saya jadi hakim agung di MA, tidak punya siapa-siapa, kerabat juga tidak ada." ujar Suwardi.

Seiring kebijakan pembentukan sistem kamar, Suwardi memilih masuk kamar perdata.

"Hakim pengadilan umum kan biasa menangangi perkara pidana dan perdata. Namun sekarang kan masih transisi, masih sesekali lintas kamar. Nanti benar-benar efektif 2014, hakim agung militer ya akan khusus menangani perkara militer. Kalau sekarang, masih bisa hakim agung militer menyidangkan pidana," tutur Suwardi.

Atas profesioalitasnya, Ketua MA lantas menunjuknya menjadi Ketua Muda MA bidang Perdata pada awal 2012. Namanya sempat mencuat kala dia disebut-sebut turut menganulir vonis gembong narkoba Hillary K Chimize. Dia melakukan disenting opinion (DO) dan berpendapat Hillary tetap harus dihukum mati. Bahkan hal ini digunakan black campaign menjegal dirinya maju sebagai Wakil Ketua MA pada 13 Februari lalu. Tapi apa kata Suwardi atas hal ini?

"Ya bagaimana lagi. Namanya pemilihan, ada yang menang dan ada yang kalah," tutur pria berdarah Kebumen, Jawa Tengah ini.

Tidak ada komentar: