VIVAnews – Mejelis Kehormatan Hakim pagi ini akan
menjatuhkan sanksi untuk hakim wanita peselingkuh berinisial ADA. Hakim
ADA yang bertugas di Pengadilan Negeri Simalungun, Sumatera Utara,
diduga berselingkuh berulang kali.
“Pukul 09.30 WIB akan diadakan
sidang lanjutan dan penetapan sanksi,” ujar Wakil Ketua Komisi
Yudisial, Imam Anshori Saleh, Kamis 14 Februari 2013.
Sebelumnya,
Majelis Kehormatan Hakim berencana memanggil empat saksi, yakni suami
terlapor, pelapor, Ketua RT, serta tetangga dan kepala keamanan setempat
di Banyu Anyar, Solo.
Namun saksi-saksi tersebut tidak bisa
datang. “Tadinya mau ada tambahan saksi yang diminta terlapor, tapi
mereka tidak bisa datang. Jadi sidangnya mungkin singkat saja,” kata
Imam.
Komisi Yudisial telah merekomendasikan pemberhentian dengan
tidak hormat kepada Hakim ADA. Namun Hakim ADA masih diberi kesempatan
untuk membela diri dalam sidang Majelis Kehormatan.
Imam
mengatakan punya bukti kuat ada pelanggaran kode etik yang dilakukan
Hakim ADA. “Ada saksi yang merupakan temannya di Pengadilan Sungai Liat
Bangka, saksi pelapor, dan RT/RW yang melakukan penggerebekan waktu dia
di Solo,” kata dia. (sj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar