VIVAnews - Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
menjemput paksa terpidana kasus pencabulan, Anand Krishna, Sabtu 16
Februari 2013. Anand Krishna diciduk di kediamannya, yang beralamat di
Desa Tegalalang, Ubud, Gianyar, Bali.
Sempat terjadi ketegangan
antara aparat dengan para pengikut Anand Krishna. Sebab, pimpinan
Yayasan Anand Ashram itu tidak mau dieksekusi. Meski demikian, Kejaksaan
memastikan tidak ada kekerasan dalam eksekusi itu.
"Saat
penangkapan Anand tidak ada tindak kekerasaan yang kami lakukan," kata
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi di
Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.
Meki terjadi
ketegangan, akhirnya upaya eksekusi yang dimulai pukul 08.00 WITA itu
berhasil dilakukan pada pukul 11.00 WITA. Anand Krihsna kemudian dibawa
dan tiba di Mapolda Bali pada pukul 12.00 WITA.
Pada pukul 14.00
WITA, Jaksa membawa Anand ke Jakarta menggelandang Anand ke Jakarta
melalui Bandara Ngurah rai Denpasar. Anand tiba di LP Cipinang pada
pukul 17.30 WIB. Di LP inilah Anand Krishna akan melewatkan 2,5 tahun
masa hukumannya.
Pada 22 November 2011, Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Albertina Ho, memvonis bebas Anand
Krishna. Hakim Albertina menilai Anand tidak terbukti melakukan
perbuatan cabul terhadap muridnya, Tara Pradibta Laksmi.
Mahkamah
Agung (MA) kemudian mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut
Umum. MA menilai Anand terbukti melakukan perbuatan cabul seperti diatur
dalam pasal 294 ayat ke 2 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang
perbuatan cabul. Anand Krishna [un diganjar dengan 2,5 tahun penjara.
Untung
mengatakan, eksekusi terhadap Anand Krishna ini merupakan bentuk
pelaksanaan putusan pengadilan tersebut. Dia memastikan eksekusi ini
dilakukan demi melaksanakan perintah Undang-undang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar