BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 18 Februari 2013

PN Jakpus: Telkomsel Harus Bayar Fee Kurator Sesuai UU

Rivki - detikNews


Jakarta - - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan fee kurator dalam perkara kepailitan PT Telkomsel harus dibayar kedua belah pihak. Putusan yang diketuk ketua majelis hakim Agus Iskandar itu, menetapkan pembayaran fee kurator sebesar 0,25 persen kepada pihak PT Telkomsel dan PT Prima Daya Informatika selaku pemohon.

"Majelis menetapkan fee kurator sebesar 0,5 persen dan itu dibebankan kepada 2 belah pihak yaitu pemohon dan termohon. Sehingga masing-masing pihak harus membayar 0,25 persen dari aset yang dimiliki kepada kurator," ujar Humas PN Jakarta Pusat Bagus Irawan kepada detikcom, Minggu (17/2/2013).

Bagus mengatakan, putusan itu diambil karena adanya masa transisi SK Kemenkum HAM dalam penanganan perkara tersebut. Bagus menjelaskan, saat kurator bekerja di bulan September, maka kurator bekerja di bawah SK Kemenkumham yang menyatakan fee kurator ditanggung oleh termohon (PT Telkomsel).

Dengan kata lain, SK Kemenkum HAM tentang fee kurator yang dikeluarkan pada 11 Januari 2013 tidak berlaku surut atau retroaktiv. Dari sisi aturan hukum, baik menggunakan Permenkumham baru No. 1/2013 maupun Keputusan Menteri Kehakiman sebelumnya No. 9/1998, kurator memang berhak mendapatkan fee kendati sebuah perusahaan gagal dipailitkan.

"Namun, karena putusan ini baru diketuk akhir tahun dan kepailitan baru dinyatakan pada bulan Januari, di mana SK Kemenkumham tentang fee kurator diperbarui yang menyatakan fee kurator ditanggung pemohon (PT Prima) maka majelis memutuskan untuk membebankan pada kedua belah pihak untuk dibagi 2," ucap Bagus.

Lanjut, Bagus mengatakan, angka 0,5 persen itu diambil dari UU Kepailitan No37/2004 yang menyatakan kurator berhak mendapat 0,01 persen sampai 2 persen dalam perkara kepailitan. Bagus menjelaskan, majelis tidak memikirkan nilai aset yang dimiliki kedua belah pihak.

"Jadi kalau angka nya besar itu bukan kepentingan majelis karena kita sudah memutuskan. Dan angka 0,25 persen itu sudah angka yang kecil bagi fee kurator sesuai UU Kepailitan," papar Bagus.

Bagus menyatakan, jika ada pihak yang keberatan dengan angka fee maka kedua belah pihak bisa melakukan mediasi dengan kurator. Sehingga penetapan majelis bisa tidak dilaksanakan jika terjadi kesepakatan antara pihak berpekara dengan pemohon.

"Kalau ada yang keberatan, mereka bisa mediasi kepada kurator dan menemukan kesepakatan," sambungnya.

Kasus ini bermula ketika Telkomsel secara sepihak membekukan kontrak kartu voucher Prima, yang didistribusikan oleh Prima Jaya dengan nilai kerjasama Rp 200 miliar.

Di tengah jalan, perjanjian ini bermasalah dan PT Prima mengajukan permohonan pailit ke PN Jakpus dan dikabulkan. Tidak terima, Telkomsel mengajukan perlawanan kasasi dan dikabulkan MA pada November 2012 lalu.

Tidak ada komentar: