Jakarta (ANTARA
News) - Menteri Pertanian Suwono menegaskan siap memenuhi panggilan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna diperiksa sebagai saksi untuk
tersangka Luthfi Hasan Ishaaq terkait dugaan suap impor daging sapi.
"Tentu saya siap dong, harus memberikan keterangan," katanya di Kompleks Istana Kepreisdenan, Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan sejauh ini dirinya belum tahu materi apa yang akan
ditanyakan. "Belum tahu persis nanti apa yang ditanyakan, mungkin
sekitar kebijakan barangkali soal swasembada. Karena tataran di menteri
kan soal kebijakan," katanya.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemanggilan
Menteri Pertanian pada hari Senin(18/2) sebagai saksi untuk Luthfi
Hasan Ishaaq dalam kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi
di Kementerian Pertanian.
KPK, menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, telah mengirimkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan pada hari Kamis ini.
Ia
menegaskan pemanggilan Mentan itu berdasarkan kebutuhan KPK untuk
meminta keterangan yang bersangkutan terkait kasus tersebut. Selain itu,
dia meminta agar pemanggilan Mentan tersebut jangan dikait-kaitkan
dengan isu politik yang berkembang di publik.
Sebelumnya, KPK
memanggil Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Syukur Iwantoro,
Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Pasca Panen Ahmad Junaedi,
serta Agung sebagai pegawai Kementan. Selain itu, KPK memeriksa
Sekretaris Menteri Pertanian Baran Wirawan, dan Jerry Roger dari swasta.
Dalam
kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian
Pertanian itu, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu
Presiden PKS yang juga anggota Komisi I DPR Luthfi Hasan Ishaaq, dua
direktur PT Indoguna Utama yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi,
serta orang dekat Luthfi, Ahmad Fathanah.
Keempat tersangka sudah
resmi ditahan KPK di tempat berbeda. Juard Effendi ditahan di Rutan
Salemba, Arya Arbi Effendi di Rutan Cipinang, Ahmad Fathanah di Rutan
KPK, dan Luthfi Hasan Ishaaq di Rutan KPK Cabang Guntur.
Komisi
Pemberantasan Korupsi menggeledah empat tempat yang diduga terkait
dengan kasus dugaan suap impor daging sapi pada hari Kamis (31/1).
Penggeledahan
di kantor PT Indoguna Utama, kediaman AAE, AF, dan di Direktorat
Jenderal Peteranakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian. Dari
hasil penggeledahan itu KPK menemukan beberapa bukti yang menguatkan
dalam proses penyidikan kasus ini.
Juard dan Arya diduga
melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat
(1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelengpgara
negara.
Sedangkan Ahmad dan Luthfi diduga melanggar Pasal 12
Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999
sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1)
ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji
terkait jabatannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar