INILAH.COM, Jakarta - Empat orang tersangka kasus dugaan suap
peningkatan kuota impor daging di Kementerian Pertanian, diperiksa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Mereka akan saling
bersaksi untuk memberikan keterangan," ujar Kabag Pemberitaan dan
Informasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (21/2/2013).
Tersangka
Juard Effendi bakal diperiksa sebagai saksi untuk Arya Abdi Effendi.
Keduanya adalah Direksi PT Indoguna Utama, selaku pemberi suap.
Mantan
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq yang juga
merupakan anggota Komisi I DPR bakal memberikan keterangan untuk
koleganya Ahmad Fathanah. Ahmad bakal bersaksi untuk Juar Effendi.
Juard
dan Arya Abdi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13
Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP. Sementara Ahmad dan Lutfhi disangkakan melanggar Pasal 12
huruf a atau b, Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-undang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[mvi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar