BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 21 Februari 2013

Empat Tersangka Suap Impor Daging Saling Bersaksi

INILAH.COM, Jakarta - Empat orang tersangka kasus dugaan suap peningkatan kuota impor daging di Kementerian Pertanian, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Mereka akan saling bersaksi untuk memberikan keterangan," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (21/2/2013).

Tersangka Juard Effendi bakal diperiksa sebagai saksi untuk Arya Abdi Effendi. Keduanya adalah Direksi PT Indoguna Utama, selaku pemberi suap.

Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq yang juga merupakan anggota Komisi I DPR bakal memberikan keterangan untuk koleganya Ahmad Fathanah. Ahmad bakal bersaksi untuk Juar Effendi.

Juard dan Arya Abdi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Ahmad dan Lutfhi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [mvi]

Tidak ada komentar: