Jakarta (ANTARA
News) - Tim investigasi yang mengusut salinan dokumen yang diduga
sebagai surat perintah penyidikan (sprindik) Anas Urbaningrum terkait
kasus korupsi proyek Hambalang, sudah meminta keterangan tiga orang
pimpinan KPK.
"Pimpinan KPK sudah dimintai keterangan oleh pengawas internal,
pimpinan yang sudah diperiksa itu ada 3 orang," kata Juru Bicara KPK
Johan Budi di gedung KPK Jakarta, Rabu.
Namun Johan tidak mengungkapkan siapa saja tiga orang pimpinan yang dimintai keterangan tersebut.
Sebelumnya pada Senin (11/2) rapat pimpinan KPK menyimpulkan untuk
membentuk tim investigasi untuk mendalami salinan dokumen yang beredar
di media massa adalah milik KPK.
Pada Sabtu (9/2) beredar dokumen dengan kepala surat berjudul "Surat
Perintah Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi" yang menetapkan bahwa
tersangka Anas Urbaningrum selaku anggota DPR periode 2009-2014
dikenakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-undang No
31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Surat tersebut ditandatangani oleh tiga orang pimpinan KPK yaitu
Abraham Samad, Zulkarnain dan Adnan Pandu Pradj, namun tanpa tanggal dan
nomor surat.
"Hasil investigasi sudah hampir selesai dan malam ini rencananya
akan disampaikan kepada pimpinan KPK, pimpinan yang memutuskan dari
hasil yang sudah dilakukan oleh tim yang dipimpin oleh deputi pengawas
internal dan pengaduan masyarakat apakah akan dibentuk komite etik atau
cukup dewan pertimbangan pegawai," tambah Johan.
Johan menjelaskan bahwa bila kebocoran berasal di luar pimpinan KPK
dan hanya di tataran staf maka tim pengawas akan membuat dewan
pertimbangan pegawai (DPP), sedangkan bila kebocoran terjadi di tingkat
pimpinan maka akan dibentuk komite etik.
"Jadi pimpinan yang menyimpulkan apakah perlu ada komite etik atau
hanya cukup DPP, artinya komite etik belum dibentuk," tambah Johan.
Selain 3 orang pimpinan, KPK juga telah memeriksa total 10 orang terkait kasus draft mirip sprindik tersebut.
Sedangkan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan bahwa komite etik telah mendapatkan surat tugas dari pimpinan.
"Komite etik kaitannya dengan pengawasan internal dan pengaduan
masyarakat sudah mendapat surat tugas dari pimpinan untuk melakukan
penelusuran tentang kebocoran surat yang mirip dengan sprindik itu,"
kata Busyro, Rabu.
Ia mengaku tidak ada kendala dalam investigasi tersebut.
"Tidak ada kendala sama sekali, tapi memang belum rampung, mudah-mudahan hari ini selesai," jelas Busyro.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar