VIVAnews - Hari
ini Komite Etik KPK, yang mengusut bocornya Surat Perintah Penyidikan
(Sprindik) atas Anas Urbaningrum, mulai berkumpul. Juru bicara KPK,
Johan Budi SP, mengungkapkan tim ini dibentuk untuk memeriksa dugaan
pelanggaran hingga ke level pimpinan.
Tim etik yang terdiri dari lima orang yang dinilai krediel ini akan mengusut ada tidaknya pelanggaran kode etik dalam kasus bocornya draft pengajuan Sprindik atas Anas dalam kasus korupsi proyek Hambalang.
"Tapi, jangan dulu disimpulkan bahwa pembocor dokumen tersebut adalah pimpinan atau pegawai. Mari kita tunggu hasil kerja Komite Etik ini, yang akan diumumkan ke publik," kata Johan kepada VIVAnews, Rabu 27 Februari 2013.
Komite ini terdiri dari Abdullah Hehamahua (Penasihat KPK), Bambang Widjojanto (Wakil Ketua KPK), Tumpak Hatorangan (mantan pimpinan KPK), Anies Baswedan, dan Mukti Fadjar (mantan Hakim Mahkamah Konstitusi).
Johan pun menjamin tim etik ini tidak akan mengintervensi proses penindakan atas kasus yang melibatkan Anas. "Timnya kan terpisah. Tidak akan mempengaruhi, mereka bekerja secara terpisah," jelasnya Johan.
Lagipula, imbuhnya, jumlah anggota yang berasal dari luar KPK lebih banyak. "Semua anggota ini kan dinilai kredibel dan berkomitmen dengan pemberantasan korupsi," jelasnya.
Tim etik yang terdiri dari lima orang yang dinilai krediel ini akan mengusut ada tidaknya pelanggaran kode etik dalam kasus bocornya draft pengajuan Sprindik atas Anas dalam kasus korupsi proyek Hambalang.
"Tapi, jangan dulu disimpulkan bahwa pembocor dokumen tersebut adalah pimpinan atau pegawai. Mari kita tunggu hasil kerja Komite Etik ini, yang akan diumumkan ke publik," kata Johan kepada VIVAnews, Rabu 27 Februari 2013.
Komite ini terdiri dari Abdullah Hehamahua (Penasihat KPK), Bambang Widjojanto (Wakil Ketua KPK), Tumpak Hatorangan (mantan pimpinan KPK), Anies Baswedan, dan Mukti Fadjar (mantan Hakim Mahkamah Konstitusi).
Johan pun menjamin tim etik ini tidak akan mengintervensi proses penindakan atas kasus yang melibatkan Anas. "Timnya kan terpisah. Tidak akan mempengaruhi, mereka bekerja secara terpisah," jelasnya Johan.
Lagipula, imbuhnya, jumlah anggota yang berasal dari luar KPK lebih banyak. "Semua anggota ini kan dinilai kredibel dan berkomitmen dengan pemberantasan korupsi," jelasnya.
Sebelum KPK mengumumkan
secara resmi Anas sebagai tersangka dalam kasus Hambalang, Jumat 22
Februari lalu, di kalangan wartawan beredar draf surat perintah
penyidikan terhadapnya.
KPK sudah memastikan bahwa salinan draf itu asli sehingga perlu ada tim etik untuk mengusut siapa pembocor dokumen berklasifikasi rahasia negara ini. Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Pradja, menuturkan surat itu adalah bagian dari proses administrasi sebelum surat perintah resmi diterbitkan. Biasanya, kata dia, surat itu terdiri dari dua salinan.
Salinan pertama, surat hanya ditandatangani Ketua KPK. Sementara salinan surat kedua ada stempel dan semua pimpinan ikut tanda tangan, termasuk Deputi Penindakan dan Direktur Penyidikan.
"Ini dibuat setelah gelar perkara yang dihadiri pimpinan, setelah sepakat untuk berlanjut ke penyidikan," Adnan menjelaskan. (ren)
KPK sudah memastikan bahwa salinan draf itu asli sehingga perlu ada tim etik untuk mengusut siapa pembocor dokumen berklasifikasi rahasia negara ini. Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Pradja, menuturkan surat itu adalah bagian dari proses administrasi sebelum surat perintah resmi diterbitkan. Biasanya, kata dia, surat itu terdiri dari dua salinan.
Salinan pertama, surat hanya ditandatangani Ketua KPK. Sementara salinan surat kedua ada stempel dan semua pimpinan ikut tanda tangan, termasuk Deputi Penindakan dan Direktur Penyidikan.
"Ini dibuat setelah gelar perkara yang dihadiri pimpinan, setelah sepakat untuk berlanjut ke penyidikan," Adnan menjelaskan. (ren)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar