VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi kasus korupsi pemberian
Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century
sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Hari ini, KPK memanggil Ketua Dewan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),
Muliaman D Hadad dan mantan Kepala Kebijakan Fiskal Kementerian
Keuangan, Anggito Abimanyu.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi BM," kata Kepala Bagian
Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Kamis 14
Februari 2013.
Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Mulya.
Selain memeriksa Muliaman dan Anggito, KPK juga memeriksa mantan
Direktur Pengawas Bank 1 BI, Zainal Abidin. Dia juga akan diperiksa
sebagai saksi untuk Budi Mulya.
Dalam kasus bailout Bank Century, KPK menetapkan dua
Deputi Gubernur Bank Indonesia, yakni Budi Mulya dan Siti Fadjriah.
Keduanya dijerat pasal memperkaya diri dan juga penyalahgunaan wewenang
terkait Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century.
(adi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar