Indra Subagja - detikNews
Jakarta - - KPU Jabar belum bisa memberikan keputusan
terkait rekomendasi Panwaslu soal sanksi bagi pasangan Rieke-Teten. KPU
Jabar masih akan mendiskusikannya dahulu.
"Nanti kita lihat
materinya. Kita belum bisa putuskan," kata Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat
saat dikonfirmasi, Selasa (19/2/2013).
Yayat mengaku surat
rekomendasi Panwaslu belum diterima KPUD Jabar. Namun dengan informasi
tersebut bahwa Panwaslu sudah mengirim ke KPU Jabar, akan segera
ditindaklanjuti.
"Ya nanti kita bahas," jelas Yayat yang tengah mengisi seminar ini.
Ketua
Panwaslu Jabar Ihat Rubihat menyebutkan pasangan Rieke-Teten melanggar
Peraturan KPU No 14/2010 pasal 47 ayat 1 dan 2 di mana melibatkan
pejabat negara tanpa cuti. Rekomendasi sudah dikirimkan ke KPU Jabar
agar pasangan Rieke-Teten dilarang berkampanye.
Jokowi mengaku
sudah mengajukan cuti ke Kemendagri. Tapi pihak Kemendagri menjelaskan
izin cuti dari surat Jokowi baru datang pada Jumat (15/2). Kemendagri
menegaskan, semestinya surat diajukan 12 hari sebelumnya.
Atas
jawaban Kemendagri tersebut, Jokowi menyebut,"Hari Sabtu dan Minggu kan
libur. Tetapi secara kepatuhan, saya tetap izin. Saya sudah izin."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar