BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 27 Februari 2013

KPK: Anas Jadi Tersangka karena Terima Hadiah Mobil

VIVAnews – Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan konteks penetapan Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang terkait hadiah mobil.

“Konstruksinya, Anas diduga menerima pemberian atau janji terkait Hambalang sehubungan dengan tugasnya sebagai penyelenggara negara. Salah satu hal (pemberian) yang disangkakan itu di antaranya adalah mobil,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantor KPK, Selasa 26 Februari 2013.

Menurut Johan, kemungkinan ada materi yang lain yang diperoleh Anas selain mobil. “Bisa uang atau barang, bisa juga janji,” kata dia. Meski demikian, Johan menolak untuk merinci jenis dan merek mobil yang diterima Anas itu.

Johan pun tak menjawab saat ditanya apakah mobil gratifikasi itu bermerek Toyota Harrier yang selama ini disebut Nazaruddin merupakan pemberiannya. “Jangan main tebak-tebakan,” kata Johan.

Hingga hari ini, KPK baru memeriksa saksi untuk tersangka Deddy Kusdinar dan Andi Mallarangeng terkait kasus Hambalang. Sementara pemeriksaan saksi untuk tersangka Anas Urbaningrum rencananya akan dijadwalkan pekan ini.

Johan mengatakan, pemeriksaan saksi untuk Anas belum dilakukan karena KPK belum melakukan proses penyelidikan atau penyidikan di luar pembangunan infrastruktur fasilitas olahraga Hambalang. “Nanti kita lihat sejauh mana temuan penyidik,” kata dia.

Anas Urbaningrum sendiri melalui pengacaranya, Firman Wijaya, menyatakan mobil Toyota Harrier milik Anas bukan didapat atas pemberian Nazaruddin, melainkan dibeli Anas dari Nazaruddin dengan cara dicicil dan melaui transaksi yang sah.
"Kepemilikan mobil Harrier oleh Anas merupakan transaksi jual-beli biasa. Sebagai pembeli, Anas menunjukkan itikad baik dengan membayar uang muka dan angsuran sesuai kesepakatan,” kata Firman. Baca penjelasan pihak Anas selengkapnya di sini. (umi)

Tidak ada komentar: