BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Minggu, 17 Februari 2013

Anand Krishna Dijebloskan ke Penjara Cipinang

VIVAnews - Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berhasil mengeksekusi terpidana kasus pencabulan, Anand Krishna. Pemimpin Yayasan Anand Ashram itu dibawa paksa dari kediamannya di Desa Tegalalang, Ubud, Gianyar, Bali, Sabtu 16 Februari 2013.

Tim Jaksa langsung menerbangkan Anand Krishna dari Bali ke Jakarta. Rencananya, Anand Krishna langsung dijebloskan ke penjara untuk menjalani hukuman pidana.

"Anand Krishna akan ditempatkan di Lembaga Pemsyarakatan Cipinang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, saat berbincang dengan VIVAnews.

Menurut Untung, tim Jaksa yang membawa Anand Krishna bertolak dari bandara Ngurah Rai, Denpasar, menuju bandara Soekarno Hatta, pada pukul 14.00 WITA. Rombongan itu dijadwalkan tiba pada pukul 17.00 sore ini.

Ketegangan mewarnai eksekusi Anand Krishna. Sebab, dia menolak dibawa oleh tim Jaksa. Sehingga para pendukungnya berusaha menghalang-halangi petugas. Namun, akhirnyya Anand berhasil digelandang ke Mapolda Bali dan selanjutnya dibawa ke Jakarta.

Pada 22 November 2011, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Albertina Ho, memvonis bebas Anand Krishna. Hakim Albertina menilai Anand tidak terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap muridnya, Tara Pradibta Laksmi.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. MA menilai Anand terbukti melakukan perbuatan cabul seperti diatur dalam pasal 294 ayat ke 2 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang perbuatan cabul. Anand Krishna [un diganjar dengan 2,5 tahun penjara. (adi)

Tidak ada komentar: