VIVAnews - Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
berhasil mengeksekusi terpidana kasus pencabulan, Anand Krishna.
Pemimpin Yayasan Anand Ashram itu dibawa paksa dari kediamannya di Desa
Tegalalang, Ubud, Gianyar, Bali, Sabtu 16 Februari 2013.
Tim
Jaksa langsung menerbangkan Anand Krishna dari Bali ke Jakarta.
Rencananya, Anand Krishna langsung dijebloskan ke penjara untuk
menjalani hukuman pidana.
"Anand Krishna akan ditempatkan di
Lembaga Pemsyarakatan Cipinang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum
Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, saat berbincang dengan VIVAnews.
Menurut
Untung, tim Jaksa yang membawa Anand Krishna bertolak dari bandara
Ngurah Rai, Denpasar, menuju bandara Soekarno Hatta, pada pukul 14.00
WITA. Rombongan itu dijadwalkan tiba pada pukul 17.00 sore ini.
Ketegangan
mewarnai eksekusi Anand Krishna. Sebab, dia menolak dibawa oleh tim
Jaksa. Sehingga para pendukungnya berusaha menghalang-halangi petugas.
Namun, akhirnyya Anand berhasil digelandang ke Mapolda Bali dan
selanjutnya dibawa ke Jakarta.
Pada 22 November 2011, Majelis
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Albertina Ho,
memvonis bebas Anand Krishna. Hakim Albertina menilai Anand tidak
terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap muridnya, Tara Pradibta
Laksmi.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan
Jaksa Penuntut Umum. MA menilai Anand terbukti melakukan perbuatan cabul
seperti diatur dalam pasal 294 ayat ke 2 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP
tentang perbuatan cabul. Anand Krishna [un diganjar dengan 2,5 tahun
penjara. (adi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar