VIVAnews - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
mengalokasikan dana sebesar Rp12,5 miliar untuk menerapkan sistem
ganjil-genap pada kendaraan roda empat. Dana sebanyak itu digunakan
untuk menandai mobil dengan stiker. Nantinya, akan ada 3,5 juta
kendaraan yang akan ditempeli stiker tersebut.
Kepala Dinas
Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, mengatakan saat ini masih
dilakukan pembuatan stiker. Di APBD DKI 2013 telah dianggarkan sebesar
Rp12,5 miliar untuk 3,5 juta kendaraan. "Kalau ganjil warna hijau, genap
warna merah," kata Pristono.
Menurutnya, jika dana Rp12,5 miliar untuk 3,5 juta mobil, maka setiap satu kendaraan menghabiskan dana sekitar Rp3.571.
Pembatasan
kendaraan dengan sistem ini dipilih setelah melalui proses panjang,
antara Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Kebijakan ini diambil karena dianggap mudah untuk dipahami pengguna
jalan.
Jika sistem ini diberlakukan, setiap hari nomor pelat
mobil yang boleh melintas jalan tertentu harus selalu berbeda. Misalnya,
hari Senin digit genap kemudian Selasa digit ganjil. Begitu seterusnya.
Setiap kendaraan baru dan lama ditempeli stiker tanda warna. Ini untuk
memudahkan petugas melakukan pengawasan di lapangan.
Rencananya
sistem ini diberlakukan di jalan yang dilewati bus TransJakarta.
Sehingga, masyarakat yang punya mobil berpelat ganjil saat hari genap
bisa naik busway.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar