VIVAnews - LSM Forum Indonesia untuk Transparansi
Anggaran (FITRA) menolak rencana pemerintah menaikkan gaji kepala
daerah. Rencana itu terucap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menanggapi
permintaan Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia
(APKASI) dalam acara Pembukaan Rapat Kerja Nasional Ke-9, kemarin.
"FITRA meminta Presiden SBY untuk membatalkan kenaikan gaji Kepala
Daerah," kata Sekretaris Jenderal FITRA Yuna Farhan dalam keterangan
persnya, Kamis 21 Februari 2013.
Yuna menilai salah kaprah mempersepsi penghasilan kepala daerah
minim. Menurutnya selama ini yang diketahui publik hanya gaji pokok dan
tunjangan jabatan saja.
Gaji gubernur Rp8,4 juta. Gaji pokok Rp3 juta ditambah tunjangan jabatan Rp5,4 juta.
Gaji bupati/walikota Rp5,8 juta. Gaji pokok Rp2,1 juta ditambah tunjangan jabatan Rp3,7 juta.
"Padahal, sebenarnya kepala daerah juga memperoleh insentif dari
pemungutan Pajak dan Retribusi daerah minimal yang besarnya minimal 6
kali gaji+tunjangan dan maksimal 10 kali gaji+tunjangan, tergantung dari
Pajak dan Retribusi Daerah bersangkutan, sebagaimana diatur dalam PP 69
tahun 2010," kata Yuna.
Menurutnya, untuk daerah yang miskin Pajak dan Reribusi Daerahnya,
minimal seorang Gubernur akan memperoleh penghasilan bulanan yang masuk
kekantong sebelum dipotong pajak Rp58,8 juta dan Bupati/Walikota Rp41,1
juta.
"Secara resmi, Provinsi Jateng merilis Gaji Gubernurnya sebesar Rp
79,1 juta dan Gubernur Jatim Rp 79,8 juta, saat menanggapi rilis FITRA
terkait pengahasilan Kepala Daerah akhir tahun lalu," ujarnya.
Penghasilan tersebut belum termasuk biaya penunjang operasional
yang besarnya juga tergantung PAD. Biaya penunjang operasional ini ada
yang bersifat lumpsum dan dikelola oleh Bendahara.
"Untuk DKI Jakarta misalnya, biaya penunjang operasional yang
diberikan setiap triwulannya sebesar Rp4,4 milyar, dimana Gubernur Rp2,4
milyar, Wagub Rp1 milyar dan yang dikelola Bendahara Rp900 juta."
"Artinya, pernyataan Presiden gaji kepala daerah tidak layak jika
dibandingkan dengan tanggung jawab dan kinerjanya adalah tidak benar."
Ketua Apkasi Irsan Noor meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
menaikkan gaji para bupati. Menurut Irsan, pendapatan yang diterima oleh
para bupati saat ini sangat timpang jika dibanding dengan tanggung
jawab yang diemban. "Penerimaan yang diterima dari negara lebih rendah,"
tambahnya.
Menanggapi permintaan para bupati ini, Presiden SBY mengaku bisa
memakluminya. SBY berjanji untuk segera mengurus permintaan ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar