Jakarta (ANTARA
News) - Menteri Keuangan Agus Martowardjojo menegaskan, perubahan
anggaran proyek Hambalang menjadi tahun jamak sehingga anggaran naik
dari Rp125 miliar menjadi Rp2,5 triliun merupakan inisiatif dari
Kementerian Pemuda dan Olah Raga dan Komisi X DPR.
"Di akhir tahun 2009 itu ada inisiatif di Kemenpora, yaitu menteri
dan jajarannya mendesain satu proyek PPPON (Pusat Peningkatan Prestasi
Olahraga Nasional) menjadi Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah
Olahraga Nasional (PPPSON) Hambalang," kata Agus usai memenuhi panggilan
KPK di Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan, perubahan proyek itu dimaksudkan untuk meningkatkan
anggaran yang semula senilai Rp125 miliar menjadi Rp2,5 triliun.
Menurut dia, sepanjang tahun 2010 Kemenpora sering dilakukan diskusi
denga Komisi X DPR. Dia menyebutkan ada sembilan pertemuan antara
Komisin X DPR dengan Kemenpora, yaitu membahas mengapa proyek itu
berubah menjadi P3SON.
"Kenapa proyek itu dinaikkan nilainya menjadi Rp2,5 triliun itu
semua dilakukan oleh Kemenpora bersama Komisi X DPR," ujarnya.
Agus mengatakan, pada saat itu diskusi-diskusi tersebut belum
melibatkan Menteri Keuangan. Namun dia menegaskan jika memang ada oknum
di Kemenpora yang berusaha membobol anggaran maka hal itu harus diusut.
"Pada saat itu Menkeu belum dilibatkan, tapi jika ada oknum di
Kemenpora yang ingin membobol anggaran harus diusut," tegasnya.
Dia mengatakan, dirinya menjadi Menteri Keuangan baru sejak 20 Mei
2010. Agus menjelaskan, diskusi di Kemenpora dengan DPR untuk
membicarakan proyek ini sejak Januari 2010.
"Jadi saya melihat dokumen ini memang pengguna anggaran (Menpora) yang harus tanggung jawab," ujarnya.
Menurut dia, kedatangannya ke KPK untuk menjelaskan bagaimana sistem
anggaran dan bagaimana Menteri Keuangan bekerja termasuk Menteri Pemuda
dan Olahraga bertugas. Dia mengaku senang bisa memberikan keterangan
kepada KPK terkait kasus Hambalang.
Agus diperiksa KPK selama 9,5 jam sebagai saksi untuk tersangka Andi Alfian Mallarangeng.
"Penyidik baru memerlukan keterangan (Menkeu) sekarang," kata Juru Bicara KPK Johan Budi Selasa (19/2).
Selain Menkeu, kata Johan, KPK sebenarnya menjadwalkan memeriksa
Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu
Sudarto, namun yang bersangkutan tidak hadir.
Dalam audit, BPK menyimpulkan ada indikasi penyimpangan peraturan
perundang-undangan dan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan berbagai
pihak dalam proyek Hambalang. Indikasi kerugian negara sampai
pemeriksaan per 30 Oktober 2012 mencapai Rp243,66 miliar.
Salah satu temuan penyimpangan BPK, yaitu terkait kontrak tahun
jamak (multi years) bahwa Menteri Keuangan menyetujui kontrak tahun
jamak dan Dirjen Anggaran menyelesaikan proses persetujuan kontrak tahun
jamak setelah melalui proses penelaah secara berjenjang secara
bersama-sama.
Padahal menurut BPK kontrak tahun jamak itu diduga melanggar PMK 56/PMK.02/2010.
Pelanggaran itu antara lain tidak seluruh unit bangunan yang hendak
dibangun secara teknis harus dilaksanakan dalam waktu lebih dari satu
tahun anggaran. Selain itu, permohonan persetujuan kontrak tahun jamak
tidak diajukan oleh menteri. Terakhir, revisi Rencana Kerja Anggaran
Kementerian/Lembaga (RKA-KL) Kemenpora 2010 yang menunjukkan kegiatan
lebih dari satu tahun anggaran belum ditandatangani oleh Dirjen
Anggaran.
Terkait persetujuan RKA-KL 2011, Dirjen Anggaran menetapkan RKA-KL
Kemenpora tahun 2011 dengan skema tahun jamak sebelum penetapan proyek
tahun jamak disetujui. Dirjen Anggaran diduga melanggar PMK 104
/PMK.02/2010.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan mantan Menpora Andi Alfian
Malarangeng dan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda
dan Olahraga (Kemenpora) Deddy Kusdinar sebagai tersangka.
Andi ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Menpora
dan pengguna anggaran proyek Hambalang. Andi disangkakan melanggar
Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 3 mengatur soal penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan
kerugian negara. Sementara pasal 2 ayat 1 mengatur soal melakukan
pelanggaran hukum yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan
KPK pun telah mengeluarkan surat perintah cegah terhadap Andi
Mallarangeng.
Deddy ditetapkan sebagai tersangka terkait jabatannya dulu sebagai
Kepala Biro Perencanaan Kemenpora. Deddy diduga telah menyalahgunakan
kewenangannya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
KPK menyangkakan Deddy dengan pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3
Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
KPK mulai menyelidiki kasus Hambalang sejak Agustus 2011. Setidaknya
ada dua peristiwa yang terindikasi korupsi dalam proyek Hambalang yangg
ditaksir KPK mencapai Rp2,5 triliun. Pertama, pada proses penerbitan
sertifikat tanah Hambalang di Jawa Barat dan pengadaan proyek Hambalang
yang dilakukan secara multiyears.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar