INILAH.COM,
Jakarta - Diduga menerima gratifikasi berupa mobil Nissan X Trail, atas
proyek pembangunan kawasan Wisata Pasir Putih, Bupati Situbondo, Dadang
Wigiarto dilaporkan Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Garansi) ke Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (18/2/2013).
Koordinator
Garansi, Kholilurahman menegaskan dalam kasus tersebut ada kejanggalan.
Dimana Bupati Situbondo, Dadang Wigiarto diduga menerima gratifikasi
sebuah mobil Nissan X Trail dari PT Pasir Putih. "Tujuannya agar bupati
menyetujui kerjasama Perusahaan Daerah Pasir Putih dengan PT Pasir Putih
yang baru berdiri kuranglebih tiga bulan," kata Kholilurahman.
Padahal,
jelasa Lilur, sesuai keputusan Mendagri dan otonomi daerah nomor 43
tahun 2000, tentang kerjasama perusahaan daerah dan pihak ke tiga,
kerjasama harus memenuhi syarat bonafiditas dan kridibilitas.
Yang
menjadi pertanyaan, apakah perusahaan yang baru berusia kurang dari
tiga bulan dapat dikatakan memenuhi syarat bonafiditas dan kridibilitas.
"Maka lolosnya perusahaan tersebut patut diduga adanya gratifikasi
perusahaan tersebut kepada bupati," tegas Lilur.
Dijelaskannya,
sebelumnya Garansi telah melaporkan kasus tersebut ke Unit Tipikor
Polres Situbondo pada tanggal 25 Oktober 2012. Namun hingga saat ini
belum ada perkembangan hasil penyelidikan.
Untuk
itu, lanjut Lilur, pihaknya mendesak KPK untuk mengusut tuntas dugaan
kongkalikong bupati Situbondo dan mengambil alih proses hukum dengan
tindakpidana korupsi berupa gratifikasi kepada bupati Situbondo. [gus]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar