Jpnn
JAKARTA - Kapolri Jenderal Timur
Pradopo menyatakan polisi tidak pernah melarang pertunjukan salah satu
group band ternama di Indonesia, Slank. Asalkan pertunjukan itu berjalan
dengan tertib, baik, dan masyarakat juga terhibur.
"Tapi kalau ada masalah terkait pertunjukan itu, kita harus mengambil langkah-langkah pencegahan. Jangan sampai terjadi lagi, berulang terus," kata Timur di gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/2).
Timur menegaskan, pada prinsipnya tidak ada pelarangan konser Slank oleh polisi. Namun mereka harus bisa mempertanggungjawabkan pertunjukan itu sehingga tidak terjadi hal-hal yang melanggar hukum.
Seperti diketahui, Slank pada Rabu (6/2) lalu mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka datang didampingi sejumlah pengacara dan Bunda Iffet. Berpakaian santai seperti saat pentas, Kaka, Bimbim, Ridho, Ivan dan Abdee langsung menuju loket pendaftaran gugatan bersama pengacara mereka.
Mereka datang mengajukan uji materi (judicial review) Pasal 15 Ayat 2 huruf a Undang-Undang Polri Nomor 2 tahun 2002 tentang izin keramaian.
"Slank ingin menjadi bagian dari upaya menegakkan praktek demokrasi di Indonesia. Ini bagian dari hak konstitusi kami, karena kami dilarang manggung," ujar Bimbim.
Slank mengaku tak menyangka hingga tahun 2013 izin manggung di beberapa tempat tidak diberikan oleh kepolisian dengan alasan keamanan. Beberapa tempat yang melarang Slank manggung adalah Tangerang, Lampung, dan Metro (Jakarta). Pelarangan bahkan sudah terjadi beberapa kali sejak tahun 2008.
Kaka menyesalkan adanya pelarangan itu. Ia mengatakan seharusnya polisi memberikan solusi bukan melarang.
"Kalau ada ramai atau kekacauan, itu kan karena ada copet atau penontonnya ramai teriak-teriak semata. Kalau ada yang salah ya hukum ditegakkan, bukan dilarang manggung. Kami ingin kita mencari solusi bersama polisi," kata Kaka.
Slank berharap hak konstitusional setiap warga untuk kebebasan berekspresi bisa dijamin Polri dengan adanya uji materi itu. Menurut mereka ini salah satu bentuk Revolusli Cinta Slank.
Pasalnya mereka sudah tak sabar ingin bertemu dan memberikan penampilan terbaik mereka untuk slanker dan slanky di wilayah yang dilarang tersebut. (gil/jpnn)
"Tapi kalau ada masalah terkait pertunjukan itu, kita harus mengambil langkah-langkah pencegahan. Jangan sampai terjadi lagi, berulang terus," kata Timur di gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/2).
Timur menegaskan, pada prinsipnya tidak ada pelarangan konser Slank oleh polisi. Namun mereka harus bisa mempertanggungjawabkan pertunjukan itu sehingga tidak terjadi hal-hal yang melanggar hukum.
Seperti diketahui, Slank pada Rabu (6/2) lalu mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka datang didampingi sejumlah pengacara dan Bunda Iffet. Berpakaian santai seperti saat pentas, Kaka, Bimbim, Ridho, Ivan dan Abdee langsung menuju loket pendaftaran gugatan bersama pengacara mereka.
Mereka datang mengajukan uji materi (judicial review) Pasal 15 Ayat 2 huruf a Undang-Undang Polri Nomor 2 tahun 2002 tentang izin keramaian.
"Slank ingin menjadi bagian dari upaya menegakkan praktek demokrasi di Indonesia. Ini bagian dari hak konstitusi kami, karena kami dilarang manggung," ujar Bimbim.
Slank mengaku tak menyangka hingga tahun 2013 izin manggung di beberapa tempat tidak diberikan oleh kepolisian dengan alasan keamanan. Beberapa tempat yang melarang Slank manggung adalah Tangerang, Lampung, dan Metro (Jakarta). Pelarangan bahkan sudah terjadi beberapa kali sejak tahun 2008.
Kaka menyesalkan adanya pelarangan itu. Ia mengatakan seharusnya polisi memberikan solusi bukan melarang.
"Kalau ada ramai atau kekacauan, itu kan karena ada copet atau penontonnya ramai teriak-teriak semata. Kalau ada yang salah ya hukum ditegakkan, bukan dilarang manggung. Kami ingin kita mencari solusi bersama polisi," kata Kaka.
Slank berharap hak konstitusional setiap warga untuk kebebasan berekspresi bisa dijamin Polri dengan adanya uji materi itu. Menurut mereka ini salah satu bentuk Revolusli Cinta Slank.
Pasalnya mereka sudah tak sabar ingin bertemu dan memberikan penampilan terbaik mereka untuk slanker dan slanky di wilayah yang dilarang tersebut. (gil/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar