VIVAnews - Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono sudah meneken surat pemecatan Aceng Fikri
sebagai Bupati Garut. Menurut Menteri Dalam Negeri, Presiden meneken
surat tersebut hari ini, Rabu 20 Februari 2013.
"Kalau saya dapat (surat) dari Setneg, hari ini juga saya proses. Setelah itu, saya akan segera kirim berkas ke Gubernur Jawa Barat untuk ditindaklanjuti," kata Mendagri di Istana Negara, hari ini.
Gamawan menambahkan, pemberhentian Aceng pun tinggal menunggu proses administrasi dari Gubernur Ahmad Heriawan. Mendagri memperkirakan proses administrasi setelah Presiden meneken surat tersebut sekitar seminggu.
Setelah Aceng resmi diberhentikan, otomatis kepemimpinan daerah tersebut akan jatuh pada Wakil Bupati Garut Agus Hamdani. Sementara posisi Wakil Bupati, menurut Gamawan, tidak perlu diisi karena masa baktinya kurang dari setahun.
Gamawan mengatakan keputusan pemakzulan Aceng tersebut adalah keputusan yang mutlak setelah ada keputusan dari Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan DPRD Garut. Sehingga Aceng tidak bisa menolaknya. " Saya harapkan tidak usah lah (demo). Saya harapkan tidak terjadi."
Aceng Fikri dimakzulkan setelah skandal nikah kilatnya dengan anak di bawah umur, Fani Oktora. Setelah menikahi Fani, Aceng kemudian menceraikan istri sirinya itu empat hari kemudian. Hanya melalui pesan singkat atau SMS.
"Kalau saya dapat (surat) dari Setneg, hari ini juga saya proses. Setelah itu, saya akan segera kirim berkas ke Gubernur Jawa Barat untuk ditindaklanjuti," kata Mendagri di Istana Negara, hari ini.
Gamawan menambahkan, pemberhentian Aceng pun tinggal menunggu proses administrasi dari Gubernur Ahmad Heriawan. Mendagri memperkirakan proses administrasi setelah Presiden meneken surat tersebut sekitar seminggu.
Setelah Aceng resmi diberhentikan, otomatis kepemimpinan daerah tersebut akan jatuh pada Wakil Bupati Garut Agus Hamdani. Sementara posisi Wakil Bupati, menurut Gamawan, tidak perlu diisi karena masa baktinya kurang dari setahun.
Gamawan mengatakan keputusan pemakzulan Aceng tersebut adalah keputusan yang mutlak setelah ada keputusan dari Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan DPRD Garut. Sehingga Aceng tidak bisa menolaknya. " Saya harapkan tidak usah lah (demo). Saya harapkan tidak terjadi."
Aceng Fikri dimakzulkan setelah skandal nikah kilatnya dengan anak di bawah umur, Fani Oktora. Setelah menikahi Fani, Aceng kemudian menceraikan istri sirinya itu empat hari kemudian. Hanya melalui pesan singkat atau SMS.
Tindakan Aceng ini menuai
protes dari sejumlah kalangan, termasuk Komisi Nasional Perlindungan
Anak. Akhirnya, DPRD mengajukan permohonan pemakzulan atas Aceng ke MA,
dan dikabulkan. (adi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar