BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 21 Februari 2013

Sidang Korupsi Alquran Bapak-Anak Kembali Digelar

VIVAnews - Sidang lanjutan perkara korupsi pegurusan anggaran pengadaan kitab suci Alquran dan pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah di Kementerian Agama dengan terdakwa Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Agendanya pemeriksaan saksi-saksi," kata kuasa hukum Zulkarnaen dan Dendy Prasetia, Erman Umar di Jakarta, Kamis 21 Februari 2013.

Erman mengatakan, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan lima orang saksi, Diantaranya Kepala Biro Perencanaan Sekjen Kemenag, Syamsuddin; Sekretaris Ditjen Bimas Islam, Abdul Karim dan Sekretaris Ditjen Pendidikan Agama Islam, Affandi Mochtar.

Selain itu, Jaksa KPK juga akan menghadirkan mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam yang juga Pejabat Pembuat Komitmen proyek Pengadaan Alquran, Ahmad Jauhari dan Ketua Unit Layanan Pengadaan Ditjen Bimas Islam, Mashuri.

Sebelumnya, Jaksa mendakwa terdakwa satu Zulkarnaen Djabar dan terdakwa dua Dendy Prasetya melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima uang senilai Rp14,3 miliar dari Abdul Kadir Alaydrus melalui terdakwa dua, Dendy Prasetya yang merupakan anak kandung terdakwa satu.

"Karena terdakwa satu menyetujui anggaran di Kementerian Agama," kata Jaksa Zakkil Fikri saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 28 Januari 2013.

Terdakwa satu dibantu oleh terdakwa dua dan Fahd El Fouz telah mengupayakan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang dalam pekerjaan laboratorium komputer di Direktorat Pendidikan Islam tahun anggaran 2011. Proyek tersebut bernilai Rp31,2 miliar.

Selanjutnya, terdakwa satu dan terdakwa dua dengan dibantu Fahd El Fouz juga mengupayakan PT Adhy Aksara Abadi Indonesia sebagai pelaksana proyek pengadaan kitab suci Alquran tahun anggaran 2011 senilai Rp22 miliar.

Terakhir, dua terdakwa itu juga mengupayakan PT Synergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang dalam pengadaan kitab suci Alquran tahun anggaran 2012 senilai Rp50 miliar. 

"Terdakwa satu dan dua mengetahui bahwa pemberian uang itu merupakan akibat dari pengurusan anggaran pengadaan laboratorium komputer dan pengadaan kitab suci Alquran tahun anggaran 2011-2012," ujar Jaksa Zakkil.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa diancam pasal subsidairitas, yakni dakwaan primer melanggar Pasal 12 Jo Pasal 18 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP Jo Pasal 65. Atau subsidair Pasal 5 ayat 2 Jo Pasal 5 ayat 1 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP Jo Pasal 65. Atau lebih subsidair Pasal 11 Jo Pasal 18 jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP Jo Pasal 65. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar. (eh)

Tidak ada komentar: