VIVAnews - Sidang lanjutan perkara korupsi pegurusan
anggaran pengadaan kitab suci Alquran dan pengadaan laboratorium
komputer Madrasah Tsanawiyah di Kementerian Agama dengan terdakwa
Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia kembali digelar di Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi.
"Agendanya pemeriksaan saksi-saksi," kata
kuasa hukum Zulkarnaen dan Dendy Prasetia, Erman Umar di Jakarta, Kamis
21 Februari 2013.
Erman mengatakan, Jaksa Penuntut Umum pada
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan lima orang saksi,
Diantaranya Kepala Biro Perencanaan Sekjen Kemenag, Syamsuddin;
Sekretaris Ditjen Bimas Islam, Abdul Karim dan Sekretaris Ditjen
Pendidikan Agama Islam, Affandi Mochtar.
Selain itu, Jaksa KPK
juga akan menghadirkan mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan
Syariah Ditjen Bimas Islam yang juga Pejabat Pembuat Komitmen proyek
Pengadaan Alquran, Ahmad Jauhari dan Ketua Unit Layanan Pengadaan Ditjen
Bimas Islam, Mashuri.
Sebelumnya, Jaksa mendakwa terdakwa satu
Zulkarnaen Djabar dan terdakwa dua Dendy Prasetya melakukan perbuatan
melawan hukum dengan menerima uang senilai Rp14,3 miliar dari Abdul
Kadir Alaydrus melalui terdakwa dua, Dendy Prasetya yang merupakan anak
kandung terdakwa satu.
"Karena terdakwa satu menyetujui anggaran
di Kementerian Agama," kata Jaksa Zakkil Fikri saat membacakan dakwaan
di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 28 Januari 2013.
Terdakwa
satu dibantu oleh terdakwa dua dan Fahd El Fouz telah mengupayakan PT
Batu Karya Mas sebagai pemenang dalam pekerjaan laboratorium komputer di
Direktorat Pendidikan Islam tahun anggaran 2011. Proyek tersebut
bernilai Rp31,2 miliar.
Selanjutnya, terdakwa satu dan terdakwa
dua dengan dibantu Fahd El Fouz juga mengupayakan PT Adhy Aksara Abadi
Indonesia sebagai pelaksana proyek pengadaan kitab suci Alquran tahun
anggaran 2011 senilai Rp22 miliar.
Terakhir, dua terdakwa itu
juga mengupayakan PT Synergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang dalam
pengadaan kitab suci Alquran tahun anggaran 2012 senilai Rp50 miliar.
"Terdakwa
satu dan dua mengetahui bahwa pemberian uang itu merupakan akibat dari
pengurusan anggaran pengadaan laboratorium komputer dan pengadaan kitab
suci Alquran tahun anggaran 2011-2012," ujar Jaksa Zakkil.
Atas
perbuatannya, kedua terdakwa diancam pasal subsidairitas, yakni dakwaan
primer melanggar Pasal 12 Jo Pasal 18 Undang-undang No 31 tahun 1999
tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat satu kesatu
KUHP Jo Pasal 65. Atau subsidair Pasal 5 ayat 2 Jo Pasal 5 ayat 1
Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana
korupsi Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP Jo Pasal 65. Atau lebih
subsidair Pasal 11 Jo Pasal 18 jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP Jo
Pasal 65. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda
maksimal Rp1 miliar. (eh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar