BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 01 Juli 2013

Abraham Samad: Penggeledahan Di Gedung BI Belum Mengarah Ke Boediono

RMOL. Ketua KPK Abraham Samad optimistis penanganan kasus Bank Century bisa dituntaskan secepatnya. Sebab,  dokumen hasil penggeledahan gedung BI membuat kasus ini menjadi lebih terang.

“Saat ini tim penyidik KPK masih melakukan verifikasi dokumen-dokumen yang disita dari gedung Bank Indonesia (BI),’’ kata Abraham Samad kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Tim penyidik KPK menggeledah Gedung Bank Indonesia (BI), Selasa hingga Rabu (25-26/6). Tim penyidik dan Satgas KPK membawa sekitar 20 kardus dokumen menggunakan tiga unit mobil.

Abraham Samad mengungkapkan, dengan adanya dokumen itu kasus Century akan diselesaikan sebelum Pemilu 2014.

“Insya Allah penyidikannya selesai sebelum pemilu. Di situ nanti kami bawa kasus Bank Century ke pengadilan. Sabar saja, kami juga ingin menyelesaikan kasus ini secepatnya,” paparnya.

Berikut kutipan selengkapnya:

Apakah penggeledahan itu terkait informasi yang diberikan Sri Mulyani?
 Ya. Penggeledahan di kantor Bank Indonesia tidak lepas dari hasil pemeriksaan bekas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Amerika Serikat dan staf bagian Deputi Gubernur BI, Galouh AW, di Australia. Dari keterangan keduanya, KPK mendapatkan informasi perlunya penggeledahan dilakukan di kantor BI. Dari hasil pemeriksaan itu menjadi petunjuk bagi kami untuk mendapatkan data.

Apa saja informasinya?
Banyak. Tapi untuk saat ini belum bisa saya ungkap. Tapi satu hal yang pasti, penggeledahan di BI menjadi bukti keseriusan KPK menuntaskan kasus Bank Century.

Berdarkan informasi itu, apa ada keterlibatan Wapres Boediono?
Tidak. Belum sampai ke sana. Penggeledahan di BI itu dilakukan untuk melengkapi penyidikan KPK terhadap tersangka Deputi Gubernur Bank Indonesia (nonaktif) Budi Mulya.

Kapan Wapres Boediono diperiksa?
KPK belum akan memeriksa Boediono. KPK harus meminta keterangan dari Budi Mulya lebih dulu. Setelah verifikasi isi dokumen, kami akan melakukan pemeriksaan tersangka  Budi Mulya. Kalau keterangannya sinkron dengan dokumen yang ada, maka baru bisa kami simpulkan apakah ada keterlibatan Gubernur BI masa itu (Boediono). Makanya, benang merahnya bisa dilihat bila diperiksa.

Apa saja hasil dari penggeledahan tersebut?
Penggeledahan dokumen-dokumen tersebut dilakukan di tiga gudang di Gedung BI selama sekitar 20 jam, mulai Selasa (25/6) pukul 09.00 WIB hingga Rabu (26/6) pukul 05.30 WIB. Dari penggeledahan itu, KPK dapat macam-macam bukti yang selama ini sebenarnya kami kategorikan data.

Kalau data itu tidak didapat akan mempersulit membuka kasus Century. Tapi, dengan adanya penggeledahan itu, alhamdulillah sedikit demi sedikit terungkap.

Ada yang menilai penggeledahan ini terlambat, ini bagaimana?
Bukan terlambat. Setelah pemeriksaan terhadap bekas pejabat BI yang ada di luar negeri, semua keterangan memberikan petunjuk KPK untuk mengkongkritkan tentang data yang dibutuhkan.

Bukannya rentang waktu penggeledahan dangan terjadinya kasus itu sudah lama, apa masih akurat?
Saya yakin masih akurat. Sebab penyidik KPK telah mendapatkan berbagai informasi dan dokumen yang dibutuhkan.

Mengapa KPK lama dalam menggarap kasus ini, apakah ada hambatan?
Tidak ada hambatan khusus. KPK kan hanya memroses kasus ini sesuai ketentuan, tentunya butuh waktu. Tapi toh tetap kami kerjakan.

Ada yang menilai KPK tidak berani menuntaskan kasus itu, apa benar?
Biarkan saja orang menilai begitu. Kami akan tetap fokus pada tugas kami menyelesaikan kasus ini. Ingat, dalam kasus Wisma Atlet Hambalang kami juga dianggap demikian.

Tapi toh kenyataannya kami tetap berusaha menuntaskan kasus tersebut.

O ya, ada beberapa anggota Komisi III DPR yng merasa handphone-nya disadap KPK, apa betul?
Tidak benar itu. Selama ini kami tidak melakukan penyadapan secara liar. Tidak ada penyadapan terhadap anggota Komisi III DPR. Selama ini KPK lakukan penyadapan secara prosedural berdasarkan Undang-undang.

Tapi ada yang yakin disadap, ini bagaimana?
Anggota Komisi III DPR seharusnya tidak mempersoalkan kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK. Pasalnya, penyadapan yang dilakukan KPK tidak ada yang melanggar aturan.

Mempersoalkan kewenangan penyadapan bisa menjadi hal wajar jika KPK menyadap dengan melanggar aturan.

 Jangankan dipersoalkan dalam rapat, dituntut secara hukum pun KPK siap bila kami melanggar aturan dalam penyadapan itu. [Harian Rakyat Merdeka]

Tidak ada komentar: