RMOL. Ketua KPK Abraham Samad optimistis penanganan kasus Bank
Century bisa dituntaskan secepatnya. Sebab, dokumen hasil penggeledahan
gedung BI membuat kasus ini menjadi lebih terang.
“Saat ini tim
penyidik KPK masih melakukan verifikasi dokumen-dokumen yang disita dari
gedung Bank Indonesia (BI),’’ kata Abraham Samad kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Tim
penyidik KPK menggeledah Gedung Bank Indonesia (BI), Selasa hingga Rabu
(25-26/6). Tim penyidik dan Satgas KPK membawa sekitar 20 kardus
dokumen menggunakan tiga unit mobil.
Abraham Samad mengungkapkan, dengan adanya dokumen itu kasus Century akan diselesaikan sebelum Pemilu 2014.
“Insya
Allah penyidikannya selesai sebelum pemilu. Di situ nanti kami bawa
kasus Bank Century ke pengadilan. Sabar saja, kami juga ingin
menyelesaikan kasus ini secepatnya,” paparnya.
Berikut kutipan selengkapnya:
Apakah penggeledahan itu terkait informasi yang diberikan Sri Mulyani?
Ya.
Penggeledahan di kantor Bank Indonesia tidak lepas dari hasil
pemeriksaan bekas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Amerika
Serikat dan staf bagian Deputi Gubernur BI, Galouh AW, di Australia.
Dari keterangan keduanya, KPK mendapatkan informasi perlunya
penggeledahan dilakukan di kantor BI. Dari hasil pemeriksaan itu menjadi
petunjuk bagi kami untuk mendapatkan data.
Apa saja informasinya?
Banyak.
Tapi untuk saat ini belum bisa saya ungkap. Tapi satu hal yang pasti,
penggeledahan di BI menjadi bukti keseriusan KPK menuntaskan kasus Bank
Century.
Berdarkan informasi itu, apa ada keterlibatan Wapres Boediono?
Tidak.
Belum sampai ke sana. Penggeledahan di BI itu dilakukan untuk
melengkapi penyidikan KPK terhadap tersangka Deputi Gubernur Bank
Indonesia (nonaktif) Budi Mulya.
Kapan Wapres Boediono diperiksa?
KPK
belum akan memeriksa Boediono. KPK harus meminta keterangan dari Budi
Mulya lebih dulu. Setelah verifikasi isi dokumen, kami akan melakukan
pemeriksaan tersangka Budi Mulya. Kalau keterangannya sinkron dengan
dokumen yang ada, maka baru bisa kami simpulkan apakah ada keterlibatan
Gubernur BI masa itu (Boediono). Makanya, benang merahnya bisa dilihat
bila diperiksa.
Apa saja hasil dari penggeledahan tersebut?
Penggeledahan
dokumen-dokumen tersebut dilakukan di tiga gudang di Gedung BI selama
sekitar 20 jam, mulai Selasa (25/6) pukul 09.00 WIB hingga Rabu (26/6)
pukul 05.30 WIB. Dari penggeledahan itu, KPK dapat macam-macam bukti
yang selama ini sebenarnya kami kategorikan data.
Kalau data itu
tidak didapat akan mempersulit membuka kasus Century. Tapi, dengan
adanya penggeledahan itu, alhamdulillah sedikit demi sedikit terungkap.
Ada yang menilai penggeledahan ini terlambat, ini bagaimana?
Bukan
terlambat. Setelah pemeriksaan terhadap bekas pejabat BI yang ada di
luar negeri, semua keterangan memberikan petunjuk KPK untuk
mengkongkritkan tentang data yang dibutuhkan.
Bukannya rentang waktu penggeledahan dangan terjadinya kasus itu sudah lama, apa masih akurat?
Saya yakin masih akurat. Sebab penyidik KPK telah mendapatkan berbagai informasi dan dokumen yang dibutuhkan.
Mengapa KPK lama dalam menggarap kasus ini, apakah ada hambatan?
Tidak
ada hambatan khusus. KPK kan hanya memroses kasus ini sesuai ketentuan,
tentunya butuh waktu. Tapi toh tetap kami kerjakan.
Ada yang menilai KPK tidak berani menuntaskan kasus itu, apa benar?
Biarkan
saja orang menilai begitu. Kami akan tetap fokus pada tugas kami
menyelesaikan kasus ini. Ingat, dalam kasus Wisma Atlet Hambalang kami
juga dianggap demikian.
Tapi toh kenyataannya kami tetap berusaha menuntaskan kasus tersebut.
O ya, ada beberapa anggota Komisi III DPR yng merasa handphone-nya disadap KPK, apa betul?
Tidak
benar itu. Selama ini kami tidak melakukan penyadapan secara liar.
Tidak ada penyadapan terhadap anggota Komisi III DPR. Selama ini KPK
lakukan penyadapan secara prosedural berdasarkan Undang-undang.
Tapi ada yang yakin disadap, ini bagaimana?
Anggota
Komisi III DPR seharusnya tidak mempersoalkan kewenangan penyadapan
yang dimiliki KPK. Pasalnya, penyadapan yang dilakukan KPK tidak ada
yang melanggar aturan.
Mempersoalkan kewenangan penyadapan bisa menjadi hal wajar jika KPK menyadap dengan melanggar aturan.
Jangankan
dipersoalkan dalam rapat, dituntut secara hukum pun KPK siap bila kami
melanggar aturan dalam penyadapan itu. [Harian Rakyat Merdeka]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar