VIVAnews - Polresta Bekasi Kota menangkap EN (44),
karena menjanjikan enam orang calon bintara untuk lolos seleksi
kepolisian. Satu orang masih dalam pengejaran kepolisian, karena mengaku
sebagai anak Kapolri, Jenderal Timur Pradopo, kepada korban.
EN ditangkap atas laporan Uli Sianturi, PNS di Polda Metro Jaya, karena percaya EN yang juga kakak ipar mantan Kapolda Metro Jaya, Komjen (Purn) Firman Gani, yang telah meninggal beberapa waktu lalu.
Uli mengaku telah menyetor uang Rp1,62 miliar untuk menitipkan kepada EN agar meloloskan enam orang calon bintara dan satu taruna Akpol. Ternyata, hanya satu yang lolos seleksi sebagai bintara. Atas tindakannya tersebut, EN terkena pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Polisi saat ini sedang memburu satu orang pelaku lainnya, YBR (27) yang mengaku sebagai anak Kapolri. EN mentransfer sejumlah uang kepada YBR.
"Unsur tindak pidana penipuan adalah menggunakan identitas palsu dan menggunakan bujuk rayu, yang mengaku sebagai anak Kapolri tersebut, yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan kejahatannya," kata Kapolresta Bekasi Kota, Kombes Pol Priyo Widiyanto, Jumat 3 Mei 2013.
Korban percaya para pelaku dapat memasukkan orang ke Akademi Kepolisian, karena dalam menjalankan aksinya mencatut nama Kapolri. "Menurut tersangka yang saat ini sudah ditahan, bahwa sebagian uang yang diterima sudah ditransfer kepada tersangka tersebut," Priyo menambahkan.
Sementara itu, kuasa hukum EN, Arifin Harahap, menjelaskan, kliennya juga merupakan korban dari YBR. Rekening EN, menurut Arifin, hanya digunakan untuk menampung uang dari Uli yang bertindak sebagai pencari uang untuk calon bintara dan Akpol. "Uli itu jelas adalah calo," katanya.
Menurut dia, total uang yang masuk ke rekening EN sebesar Rp1,62 miliar, sekitar Rp1,4 miliar sudah disetorkan ke rekening YBR. Uang disetorkan kepada YBR satu hari setelah Uli mentransfer ke rekening EN.
"Sisanya oleh klien kami, uangnya digunakan untuk membeli barang dan keperluan YBR. Tidak sepeser pun klien kami menikmati uang itu," kata Arifin.
EN dikenalkan kepada YBR oleh Ati Supiati, teman satu organisasi. EN percaya kepada YBR yang mengaku sebagai anak Kapolri karena pernah datang ke rumah YBR di Kota Wisata, Cibubur. Di rumahnya, YBR menunjukkan fotonya bersama Timur Pradopo menggunakan pakaian dinas.
Untuk memperjelas apakah YBR anak kandung Kapolri, Arifin telah mengirim surat untuk meminta klarifikasi Kapolri langsung.
Muhammad Fikri Gani, kakak kandung (alm) Firman Gani serta suami EN, mengaku tidak tahu rekening istrinya digunakan untuk menampung uang hasil percaloan penerimaan bintara dan Akpol. "Saya tahunya justru setelah istri saya ditangkap," katanya.
EN ditangkap atas laporan Uli Sianturi, PNS di Polda Metro Jaya, karena percaya EN yang juga kakak ipar mantan Kapolda Metro Jaya, Komjen (Purn) Firman Gani, yang telah meninggal beberapa waktu lalu.
Uli mengaku telah menyetor uang Rp1,62 miliar untuk menitipkan kepada EN agar meloloskan enam orang calon bintara dan satu taruna Akpol. Ternyata, hanya satu yang lolos seleksi sebagai bintara. Atas tindakannya tersebut, EN terkena pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Polisi saat ini sedang memburu satu orang pelaku lainnya, YBR (27) yang mengaku sebagai anak Kapolri. EN mentransfer sejumlah uang kepada YBR.
"Unsur tindak pidana penipuan adalah menggunakan identitas palsu dan menggunakan bujuk rayu, yang mengaku sebagai anak Kapolri tersebut, yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan kejahatannya," kata Kapolresta Bekasi Kota, Kombes Pol Priyo Widiyanto, Jumat 3 Mei 2013.
Korban percaya para pelaku dapat memasukkan orang ke Akademi Kepolisian, karena dalam menjalankan aksinya mencatut nama Kapolri. "Menurut tersangka yang saat ini sudah ditahan, bahwa sebagian uang yang diterima sudah ditransfer kepada tersangka tersebut," Priyo menambahkan.
Sementara itu, kuasa hukum EN, Arifin Harahap, menjelaskan, kliennya juga merupakan korban dari YBR. Rekening EN, menurut Arifin, hanya digunakan untuk menampung uang dari Uli yang bertindak sebagai pencari uang untuk calon bintara dan Akpol. "Uli itu jelas adalah calo," katanya.
Menurut dia, total uang yang masuk ke rekening EN sebesar Rp1,62 miliar, sekitar Rp1,4 miliar sudah disetorkan ke rekening YBR. Uang disetorkan kepada YBR satu hari setelah Uli mentransfer ke rekening EN.
"Sisanya oleh klien kami, uangnya digunakan untuk membeli barang dan keperluan YBR. Tidak sepeser pun klien kami menikmati uang itu," kata Arifin.
EN dikenalkan kepada YBR oleh Ati Supiati, teman satu organisasi. EN percaya kepada YBR yang mengaku sebagai anak Kapolri karena pernah datang ke rumah YBR di Kota Wisata, Cibubur. Di rumahnya, YBR menunjukkan fotonya bersama Timur Pradopo menggunakan pakaian dinas.
Untuk memperjelas apakah YBR anak kandung Kapolri, Arifin telah mengirim surat untuk meminta klarifikasi Kapolri langsung.
Muhammad Fikri Gani, kakak kandung (alm) Firman Gani serta suami EN, mengaku tidak tahu rekening istrinya digunakan untuk menampung uang hasil percaloan penerimaan bintara dan Akpol. "Saya tahunya justru setelah istri saya ditangkap," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar