Sumarwoto
Purwokerto (ANTARA News) - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Dinsosnakertrans) Banyumas, Jawa Tengah, segera mengecek kesiapan
perusahaan-perusahaan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) kepada
karyawan.
"Besok Senin (22/7) akan kita cek ke perusahaan-perusahaan,
kemudian kita terapkan ketentuan-ketentuan yang berlaku pada semua
perusahaan," kata Kepala Dinsosnakertrans Banyumas, Nooryono, di
Purwokerto, Kamis.
Dengan demikian, dia mengharapkan semua perusahaan di Kabupaten
Banyumas sudah bisa membayar THR kepada karyawan pada H-7 Lebaran 2013.
Menurut dia, semua perusahaan wajib membayar THR karyawan sesuai
Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor
SE.03/MEN/VII/2013 tentang Pembayaran THR dan Imbauan Mudik Lebaran
Bersama tertanggal 4 Juli 2013.
Kendati demikian, dia mengatakan ada beberapa ketentuan atau persyaratan dalam pemberian THR kepada karyawan.
"Misalnya, yang baru kerja tiga bulan itu diberikan berapa. Semua ada aturannya," kata dia menegaskan.
Lebih lanjut, Nooryono mengatakan bahwa pihaknya sudah membuat
surat edaran ke perusahaan-perusahaan terkait pembayaran THR tersebut.
"Nanti kita pantau, kalau ternyata pada H-7 Lebaran belum membuat
konsep dan sebagainya, tentu akan kita fasilitasi agar bisa segera
memberikan hak karyawan atau pekerja (THR, red.)," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar