BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 09 Juli 2013

DPR Sahkan UU Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan

Siti Aisyah - detikNews

Jakarta - Selain mengesahkan Undang-Undang (RUU) Keantariksaan, rapat paripurna DPR juga menyetujui pengesahan RUU tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan (PPH).

Pengesahan itu diketok dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2013). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Pramono Anung.

Dalam pemaparan tentang RUU Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar, Wakil Ketua Komisi IV Firman Soebagyo mengharapkan dengan disahkannya RUU ini bisa mengurangi pembalakan liar yang menjadi penyebab utama kebakaran hutan di Indonesia.

"Perambahan kawasan hutan terjadi karena kegiatan korporasi baik untuk tambang ataupun ilegal. Kemudian ilegal logging serta kebakaran hutan yang tidak bertanggung jawab baik oleh perorangan maupun korporasi," kata Firman Subagyo.

Ia menuturkan RUU ini sebelumnya bernama RUU Pencegahan dan kemudian diubah menjadi RUU Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Saat ini telah menjadi tidak pidana yang terorganisasi dan melibatkan banyak pihak baik nasional maupun internasional yang mengkhawatirkan bagi kelangsungan hidup bangsa dan negara," paparnya.

"Karena alasan itulah pencegahan pemberantasan pembalakan liar diubah menjadi RUU pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan," imbuh Firman.

Kemudian, pimpinan rapat menanyakan kepada forum untuk disahkan. "Apakah RUU tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan bisa disetujui menjadi Undang-undang?" Tanya Pramono Anung.

"Setuju..!" jawab anggota.

Tidak ada komentar: