Siti Aisyah - detikNews
Jakarta - Selain mengesahkan Undang-Undang (RUU)
Keantariksaan, rapat paripurna DPR juga menyetujui pengesahan RUU
tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan (PPH).
Pengesahan
itu diketok dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta,
Selasa (9/7/2013). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Pramono Anung.
Dalam
pemaparan tentang RUU Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar,
Wakil Ketua Komisi IV Firman Soebagyo mengharapkan dengan disahkannya
RUU ini bisa mengurangi pembalakan liar yang menjadi penyebab utama
kebakaran hutan di Indonesia.
"Perambahan kawasan hutan terjadi
karena kegiatan korporasi baik untuk tambang ataupun ilegal. Kemudian
ilegal logging serta kebakaran hutan yang tidak bertanggung jawab baik
oleh perorangan maupun korporasi," kata Firman Subagyo.
Ia
menuturkan RUU ini sebelumnya bernama RUU Pencegahan dan kemudian diubah
menjadi RUU Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Saat ini
telah menjadi tidak pidana yang terorganisasi dan melibatkan banyak
pihak baik nasional maupun internasional yang mengkhawatirkan bagi
kelangsungan hidup bangsa dan negara," paparnya.
"Karena alasan
itulah pencegahan pemberantasan pembalakan liar diubah menjadi RUU
pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan," imbuh Firman.
Kemudian,
pimpinan rapat menanyakan kepada forum untuk disahkan. "Apakah RUU
tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan bisa disetujui
menjadi Undang-undang?" Tanya Pramono Anung.
"Setuju..!" jawab anggota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar