Oleh: Firman Qusnulyakin
INILAH.COM, Jakarta - Dua anggota majelis hakim Pengadilan
Tipikor, Jakarta beda pendapat mengenai kewenangan jaksa penuntut umum
pada KPK dalam perkara tindak pidana pencucian uang yang dilakukan
terdakwa korupsi impor daging sapi Luthfi Hasan Ishaaq.
Hakim
I Made Hendra dan Joko Subagio menilai, jaksa penuntut umum pada KPK
tidak memiliki wewenang dalam mengadili perkara pencucian uang.
"Menimbang,
soal kewenangan penuntutan penuntut umum pada KPK mengadili tindak
pidana pencucian uang tidak bisa dilakukan. Karena penuntut umum KPK
cuma bertugas sesuai undang-undang menuntut mereka hanya mengajukan
penuntutan dalam tindak pidana korupsi," kata Hakim anggota I Made
Hendra, saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta,
Senin (15/7/2013).
Hakim Made Hendra mengatakan, sesuai
undang-undang, memang KPK memiliki wewenang mengusut tindak pidana
pencucian uang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak
pidana korupsi. Tetapi, yang berwenang menuntut perkara itu adalah jaksa
pada Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Agung.
Sementara itu, Hakim Joko Subagio mengatakan, perbedaan pendapat itu menjadi sebuah kesatuan dalam putusan sela.
Atas
perbedaan pendapat dalam putusan sela itu, Jaksa Muhibbudin mengatakan
akan mengajukan perlawanan. "Akan kami ajukan perlawanan kami sekaligus
dalam surat tuntutan," kata Muhibbudin.
Hakim Ketua Gusrizal
Lubis menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin (22/7/2013) pekan depan,
dengan agenda pemeriksaan saksi. [mvi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar