Ferdinan - detikNews
Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi menolak nota keberatan tim penasihat hukum Luthfi Hasan Ishaaq.
Sidang terhadap kasus mantan Presiden PKS itu dilanjutkan dengan
pemeriksaan saksi.
"Menyatakan keberatan tim penasihat hukum
Luthfi Hasan Ishaaq tidak dapat diterima, menyatakan sah surat dakwaan,
memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan," kata hakim ketua
Gusrizal membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Senin
(15/7/2013).
Menurut hakim sejumlah pokok keberatan harus
dikesampingkan karena tidak termasuk materi keberatan. Keberatan yang
dikesampingkan di antaranya mengenai keberatan atas pembentukan opini
media, penyitaan aset Luthfi Hasan dan kinerja KPK.
"Terhadap dalil keberatan bukan merupakan materi keberatan oleh karena itu haruslah dikesampingkan," ujar Gusrizal.
Keberatan
mengenai kewenangan Pengadilan Tipikor juga ditolak majelis hakim.
Gusrizal menjelasakan Pasal 5 UU 46/2009 mengatur kewenangan Pengadilan
Tipikor memeriksa, mengadili dan memutus perkara Tipikor dan TPPU yang
tindakpidana asalnya korupsi.
"Terdakwa didakwakan melakukan
tipikor, dan didakwa melakukan TPPU yang patut diduga merupakan hasil
tipikor. Pengadilan Tipikor berwenang mengadili," paparnya.
Sedangkan
keberatan mengenai dakwaan kedua dan ketiga yang dianggap kabur, tidak
cermat dan tidak jelas, lanjut Gusrizal harus dibuktikan dalam
pemeriksaan perkara di persidangan. "Dalil keberatan sudah memasuki
pokok perkara," katanya.
Luthfi didakwa bersama-sama Ahmad
Fathanah menerima hadiah atau janji berupa uang Rp 1,3 miliar. Uang ini
bagian dari total imbalan Rp 40 miliar yang dijanjikan Dirut PT Indoguna
Utama terkait pengurusan persetujuan penambahan kuota impor daging
sapi.
Menurut jaksa, fee diberikan agar Luthfi dapat mempengaruhi
pejabat Kementan supaya menerbitkan surat rekomendasi persetujuan
pemasukan atas permohonan penambahan kuota impor sapi 8 ribu ton yang
diajukan PT Indoguna Utama dan anak perusahaannya untuk tahun 2013.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar