Prins David Saut - detikNews
Jakarta - Hakim Acep Sugiana masih mempunyai harapan.
Pria asal Jawa Barat ini tak jadi dipecat dan dijatuhi hukuman pensiun
dini. Dengan vonis ini, Acep masih bisa mengantongi uang pensiun untuk
anak-anaknya.
"Terlapor masih memiliki anak kecil, Terlapor dari
keluarga miskin di mana ayahnya hanya sopir angkot. Terlapor menyatakan
saksi telah mencabut laporan dan telah dilakukan perdamaian," kata ketua
majelis kehormatan Suparman Marzuki usai sidang MKH di Gedung Mahkamah
Agung (MA), Rabu (3/7/2013).
Beragam pembelaan telah disampaikan
hakim Acep. Dalam pembelaan yang diterima MKH, hakim Acep
mengkhawatirkan masa depan anaknya.
"Hakim terlapor telah
mengajukan pembelaan, yang pokoknya menyampaikan mengakui kesalahan,
menyatakan bertobat dan tidak akan melakukan kesalahan lagi, dan
memperbaiki diri sebagai hakim," kata Suparman Marzuki.
Hakim Acep juga disebutkan hendak menghadirkan empat saksi, namun hanya satu saksi yang diizinkan 7 majelis kehormatan.
"Bermaksud
menghadirkan 4 saksi meringankan, tapi hanya 1 yang diijinkan. Saksi
menyatakan Terlapor masih memiliki masa depan sebagai penegak hukum,"
kata Suparman menirukan pembelaan hakim Acep.
Tidak semua
pembelaan hakim Acep diterima 7 majelis kehormatan yakni Suparman
Marzuki, Ibrahim, Jaja Ahmad Jayus dan Taufiqqurahman Sahuri dari Komisi
Yudisial (KY), bersama 4 hakim agung dari MA yaitu I Made Tara, Suhadi
dan Yulius
"Menyatakan terlapor terbukti melanggar kode etik dan
perilaku hakim, melakukan pemberhentian tetap dengan hak pensiun, dan
pemberhentian dilakuakan dengan hormat," kata Suparman memutus perilaku
hakim Acep yang melanggar kode etik hakim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar