BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 03 Juli 2013

Hakim yang Selingkuhi 4 Wanita Itu Anak Sopir Angkot

Prins David Saut - detikNews

Jakarta - Hakim Acep Sugiana masih mempunyai harapan. Pria asal Jawa Barat ini tak jadi dipecat dan dijatuhi hukuman pensiun dini. Dengan vonis ini, Acep masih bisa mengantongi uang pensiun untuk anak-anaknya.

"Terlapor masih memiliki anak kecil, Terlapor dari keluarga miskin di mana ayahnya hanya sopir angkot. Terlapor menyatakan saksi telah mencabut laporan dan telah dilakukan perdamaian," kata ketua majelis kehormatan Suparman Marzuki usai sidang MKH di Gedung Mahkamah Agung (MA), Rabu (3/7/2013).

Beragam pembelaan telah disampaikan hakim Acep. Dalam pembelaan yang diterima MKH, hakim Acep mengkhawatirkan masa depan anaknya.

"Hakim terlapor telah mengajukan pembelaan, yang pokoknya menyampaikan mengakui kesalahan, menyatakan bertobat dan tidak akan melakukan kesalahan lagi, dan memperbaiki diri sebagai hakim," kata Suparman Marzuki.

Hakim Acep juga disebutkan hendak menghadirkan empat saksi, namun hanya satu saksi yang diizinkan 7 majelis kehormatan.

"Bermaksud menghadirkan 4 saksi meringankan, tapi hanya 1 yang diijinkan. Saksi menyatakan Terlapor masih memiliki masa depan sebagai penegak hukum," kata Suparman menirukan pembelaan hakim Acep.

Tidak semua pembelaan hakim Acep diterima 7 majelis kehormatan yakni Suparman Marzuki, Ibrahim, Jaja Ahmad Jayus dan Taufiqqurahman Sahuri dari Komisi Yudisial (KY), bersama 4 hakim agung dari MA yaitu I Made Tara, Suhadi dan Yulius

"Menyatakan terlapor terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim, melakukan pemberhentian tetap dengan hak pensiun, dan pemberhentian dilakuakan dengan hormat," kata Suparman memutus perilaku hakim Acep yang melanggar kode etik hakim.

Tidak ada komentar: