Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Keppres yang membolehkan miras dijual dengan
ketentuan tertentu dibatalkan Mahkamah Agung (MA). MA berpendapat
Keppres No 3/1997 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol tersebut tidak
dapat mewujudkan ketertiban bermasyarakat.
"Putusan 42
P/HUM/2013 mengabulkan permohonan untuk seluruhnya dan amar sesuai
petitum pemohon," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur
saat berbincang dengan detikcom, Kamis (4/7/2013). Pemohon yang dimaksud yaitu Front Pembela Islam (FPI).
Putusan
judicial review yang diketok pada 18 Juni 2013 itu menyatakan Keppres
tersebut tidak berlaku karena secara nyata Keppres itu tidak dapat
menyelenggarakan ketenteraman masyarakat.
"Keppres itu juga tidak
dapat mewujudkan ketertiban kehidupan masyarakat Indonesia," ujar
Ridwan yang pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Batam ini dan
kini menjabat hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Jakarta itu.
Perkara
yang diadili oleh Dr Supandi, Dr Hary Djatmiko dan Yulius memutuskan
Keppres tersebut dicabut dan tidak berlaku lagi. Keppres juga dinilai
bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Selain itu
bertentangan dengan UU No 36/2009 tentang Kesehatan, UU No 8/1999
tentang Perlindungan Konsumen dan UU No 7/1996 tentang Pangan.
Dalam
Keppres itu disebutkan, peredaran miras/minuman keras kategori B dan C
(lebih dari 5 persen alkoholnya) hanya di hotel, restoran, bar dan
tempat tertentu. Keppres ini menjadikan DPRD tidak bisa membuat Perda
antimiras.
Dengan hapusnya Keppres ini, maka Perda antimiras bisa
berlaku. "Tidak ada alasan lagi membatalkan Perda yang melarang total
miras," kata jubir FPI Munarman.
Sebelum mengajukan judicial
review terhadap Keppres tersebut, pada awal 2012 FPI menggelar
demonstrasi di depan Kemendagri yang disebutnya menghapus sejumlah perda
antimiras. Demo itu sempat ricuh dan sejumlah anggota FPI dipolisikan
karena merusak fasilitas Kemendagri. Kemendagri juga menyangkal
menghapus perda antimiras, melainkan melakukan harmonisasi peraturan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar