BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 04 Juli 2013

Kabulkan Gugatan FPI, Ini Alasan MA Batalkan Keppres Miras

Andi Saputra - detikNews

Jakarta - Keppres yang membolehkan miras dijual dengan ketentuan tertentu dibatalkan Mahkamah Agung (MA). MA berpendapat Keppres No 3/1997 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol tersebut tidak dapat mewujudkan ketertiban bermasyarakat.

"Putusan 42 P/HUM/2013 mengabulkan permohonan untuk seluruhnya dan amar sesuai petitum pemohon," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur saat berbincang dengan detikcom, Kamis (4/7/2013). Pemohon yang dimaksud yaitu Front Pembela Islam (FPI).

Putusan judicial review yang diketok pada 18 Juni 2013 itu menyatakan Keppres tersebut tidak berlaku karena secara nyata Keppres itu tidak dapat menyelenggarakan ketenteraman masyarakat.

"Keppres itu juga tidak dapat mewujudkan ketertiban kehidupan masyarakat Indonesia," ujar Ridwan yang pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Batam ini dan kini menjabat hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Jakarta itu.

Perkara yang diadili oleh Dr Supandi, Dr Hary Djatmiko dan Yulius memutuskan Keppres tersebut dicabut dan tidak berlaku lagi. Keppres juga dinilai bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Selain itu bertentangan dengan UU No 36/2009 tentang Kesehatan, UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No 7/1996 tentang Pangan.

Dalam Keppres itu disebutkan, peredaran miras/minuman keras kategori B dan C (lebih dari 5 persen alkoholnya) hanya di hotel, restoran, bar dan tempat tertentu. Keppres ini menjadikan DPRD tidak bisa membuat Perda antimiras.

Dengan hapusnya Keppres ini, maka Perda antimiras bisa berlaku. "Tidak ada alasan lagi membatalkan Perda yang melarang total miras," kata jubir FPI Munarman.

Sebelum mengajukan judicial review terhadap Keppres tersebut, pada awal 2012 FPI menggelar demonstrasi di depan Kemendagri yang disebutnya menghapus sejumlah perda antimiras. Demo itu sempat ricuh dan sejumlah anggota FPI dipolisikan karena merusak fasilitas Kemendagri. Kemendagri juga menyangkal menghapus perda antimiras, melainkan melakukan harmonisasi peraturan.


Tidak ada komentar: