INILAH.COM, Jakarta - Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
menyambut baik putusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut Kepres Nomor 3
Tahun 1997 tentang minuman keras (Miras).
PPP akan menginstruksikan kadernya agar setiap daerah memberlakukan Perda anti miras.
Sekjen DPP PPP Romahurmuziy menjelaskan, putusan MA ini adalah kemenangan. Baginya, ini kemenangan moral umat dalam memerangi miras yang telah merusak akhlak generasi Indonesia.
"Selanjutnya tinggal kami menggerakkan fraksi-fraksi PPP di daerah kabupaten atau kota untuk membentuk Perda," jelas pria yang akrab disapa Romi ketika dikonfirmasi INILAH.COM, Jumat (5/7/2013).
Romi memastikan, putusan MA ini akan dikawal oleh PPP. Lebih lanjut, Ketua Komisi IV DPR ini juga meyakinkan bahwa PPP akan memperkuat putusan MA ini dengan membuat putusan partai. Yakni memberikan instruksi khusus kepada setiap kadernya. Sehingga Perda anti miras bisa ditegakkan di setiap daerah.
"Terbitnya perda-perda anti miras di daerah-daerah yang kental religiusitasnya. Akan kita instruksikan," tegas Romi.
Sebelumnya, MA memutuskan untuk mengabulkan pengujuan atas Kepres Nomor 3 tahun 1997 tengan miras. Front Pembela Islam (FPI) yang mengajukan pemohonan ini. Putusan ini dijatuhkan oleh majelis kasasi yang diketuai majelis hakim Supandi dengan hakim anggota Hary Djatmiko dan Yulius pada 18 Juni 2013.
Kepres ini sebelumnya sempat membuat polemik. Sebab, Kemendagri mencabut perda-perda yang melarang miras. Karena, Kepres no.3/1997 membolehkan miras dengan takaran alkohol tertentu. Dengan begitu, perda-perda yang melarang miras bertentangan dengan Kepres tersebut.
FPI sempat melakukan aksi protes terhadap langkah Kemendagri. Aksi demo FPI berujung bentrok dan dipolisikannya sejumlah anggota FPI karena merusak fasilitas Kemendagri saat aksi. [gus]
PPP akan menginstruksikan kadernya agar setiap daerah memberlakukan Perda anti miras.
Sekjen DPP PPP Romahurmuziy menjelaskan, putusan MA ini adalah kemenangan. Baginya, ini kemenangan moral umat dalam memerangi miras yang telah merusak akhlak generasi Indonesia.
"Selanjutnya tinggal kami menggerakkan fraksi-fraksi PPP di daerah kabupaten atau kota untuk membentuk Perda," jelas pria yang akrab disapa Romi ketika dikonfirmasi INILAH.COM, Jumat (5/7/2013).
Romi memastikan, putusan MA ini akan dikawal oleh PPP. Lebih lanjut, Ketua Komisi IV DPR ini juga meyakinkan bahwa PPP akan memperkuat putusan MA ini dengan membuat putusan partai. Yakni memberikan instruksi khusus kepada setiap kadernya. Sehingga Perda anti miras bisa ditegakkan di setiap daerah.
"Terbitnya perda-perda anti miras di daerah-daerah yang kental religiusitasnya. Akan kita instruksikan," tegas Romi.
Sebelumnya, MA memutuskan untuk mengabulkan pengujuan atas Kepres Nomor 3 tahun 1997 tengan miras. Front Pembela Islam (FPI) yang mengajukan pemohonan ini. Putusan ini dijatuhkan oleh majelis kasasi yang diketuai majelis hakim Supandi dengan hakim anggota Hary Djatmiko dan Yulius pada 18 Juni 2013.
Kepres ini sebelumnya sempat membuat polemik. Sebab, Kemendagri mencabut perda-perda yang melarang miras. Karena, Kepres no.3/1997 membolehkan miras dengan takaran alkohol tertentu. Dengan begitu, perda-perda yang melarang miras bertentangan dengan Kepres tersebut.
FPI sempat melakukan aksi protes terhadap langkah Kemendagri. Aksi demo FPI berujung bentrok dan dipolisikannya sejumlah anggota FPI karena merusak fasilitas Kemendagri saat aksi. [gus]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar