INILAH.COM,
Jakarta - Dalam menegakkan Perda, Satpol PP DKI berjanji menindak tegas
siapapun yang salah. Termasuk bagi tempat-tempat hiburan malam yang
dianggap 'nakal' dan melanggar peraturan waktu beroperasi saat bulan
ramadhan.
Kepala
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kukuh Hadisantoso menegaskan
demi menegakan peraturan daerah, pihaknya akan menindak tegas siapa pun
yang melanggar. "Termasuk siapa saja yang melanggar ketentuan yang telah
dibuat oleh Dinas Pariwisata Nomor 35/SE/2013," tegas Kukuh, Kamis
(4/7/2013).
Menurutnya
dalam menyambut bulan suci ramadhan, Satpol PP akan melakukan kegiatan
pengawasan dan penertiban di berbagai tempat. Hal ini, menurutnya, agar
ibadah masyarakat yang memeluk agama Islam tidak terganggu.
Ia
mengatakan akan memberlakukan sanksi berupa tegurun hingga penutupan
atau penyegelan terhadap tempat hiburan malam. "Pertama kita tegur kalau
tidak diindahkan maka terpaksa kami segel," ungkap Kukuh.
Tak
hanya tempat hiburan malam, selama ramadhan Satpol PP juga melakukan
pengawasan terhadap pasar tradisional, PKL, Penyandang Masalah
Kesejahteraan Sosial (PMKS), peredaran petasan, miras serta arus mudik.
"Dalam
penertiban kita tidak sendiri, kita akan ditemani oleh personel dari
Polda, Polisi Dinas Pariwisata, dan beberapa pihak lain yang terkait,"
ujarnya. [gus]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar