BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 12 Juli 2013

Ketua MA Persoalkan Pernyataan Menkominfo

Oleh: Agus Rahmat
INILAH.COM, Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Alie menyesalkan pernyataan Menkominfo Tifatul Sembiring terkait vonis IM2 yang sebelumnya meminta pihak tervonis untuk naik banding. Karena menurutnya ada kesalahan hakim dalam memberi vonis hingga denda Rp 1,3 triliun karena mengganggu iklim telekomunikasi.

Tifatul menilai hakim tidak paham dengan aturan peraturan pemerintah dan meminta harus berdiskusi dengan lembaga yudikatif.

"Apa gunanya hakim kalau digituin terus. Iyalah (putusan hakim sudah benar, red)," kata Ketua MA Hatta Alie di Istana Negara Jakarta, Kamis (11/7/2013).

Hatta menolak jika masalah ini harus didiskusikan. keputusan hakim sudah final. "Ya kalau gitu (didiskusikan, red) terus apa gunanya hakim," tegasnya.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring menilai vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor terhadap mantan Dirut IM2 Indar Atmanto dengan pidana empat tahun plus denda Rp200 juta subsider penjara tiga bulan, serta perintah PT Indosat dan IM2 membayar uang denda Rp1,3 triliun, merupakan preseden buruk.

"Kominfo akan laporkan kajian hukum kepada presiden, karena ini preseden buruk juga untuk dunia ISP (Internet service provider) berarti semua dianggap melanggar," jelas Tifatul di kantor Presiden Jakarta, Kamis (11/7/2013).

Tifatul mengaku kecewa dengan persoalan ini. Apalagi, pemerintah sudah membuat aturan yang jelas.

"Padahal pemerintah sudah melakukan, artinya yang buat peraturan adalah pemerintah. Mestinya pihak yudikatif bertanya maksud dari peraturan itu, dan itu sudah kita sampaikan," tukasnya yang juga mantan presiden PKS.

Tifatul mengaku perlu upaya hukum lanjut, termasuk dia mendukung banding tersebut yang dilakukan Indar dan Indosat.

"Ya yang bersangkutan diharapkan perlu melakukan banding. Kalau pemerintah akan berdialog pada yudikatif, supaya jangan juga membunuh industri telekomunikasi, sesuai yang kita keluarkan ijinnya dan sah, kemudian disalahkan oleh pengadilan," katanya. [ton]

Tidak ada komentar: