Rina Atriana - detikNews
Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin
menerbitkan surat edaran terkait Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun
2012 yang menyatakan napi koruptor yang sudah inkcraht sebelum November
2012 bisa mendapat remisi pada lebaran tahun ini. KPK menganggap aturan
remisi harus diperketat.
"Sejak awal KPK menyampaikan bahwa
remisi memang ada aturannya, tapi harus diperketat," ujar Juru Bicara
KPK, Johan Budi, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (15/7/2013).
Johan
mengatakan, remisi harus diperketat karena kejahatan korupsi merupakan
salah satu kejahatan luar biasa. "Kalaupun ada remisi harus diperketat,"
ujar Johan.
Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM RI terkait PP
Nomor 99 Tahun 2012 menyatakan napi pelaku terorisme, koruptor dan
narkoba bisa mendapat remisi pada lebaran tahun ini. Surat bernomor
M.HH-04.PK.01.05.06 tahun 2013 yang ditandatangani Menkum HAM Amir
Syamsuddin pada 12 Juli 2013 itu berisi Petunjuk Pelaksanaan
Pemberlakuan PP 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak
Warga Binaan Pemasyarakatan.
Humas Ditjen PAS Akbar Hadi Prabowo,
menyatakan surat edaran itu menegaskan PP itu berlaku bagi narapidana
yang vonisnya berkekuatan hukum tetap setelah November 2012.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar