BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Minggu, 21 Juli 2013

Nekat Korupsi PBB, Kejaksaan Bekuk Kades

Oleh: Renny Sundayani

 INILAH.COM, Jakarta - Tim satuan tugas (Satgas) Kejaksaan Agung (Kejagung) membekuk seorang buronan Endra Budi Harianto (EBH) tersangka korupsi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai Rp 103 juta lebih. Buronan yang merupakan Kepala Desa Sedayu, Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah kabur sejak April 2013.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Setia Untung Arimuladi mengatakan tersangka EBH berhasil diamankan di sebuah rumah beralamat di Kelurahan Cipayung Jakarta Timur, siang tadi sekitar pukul 14:50 WIB.

"Saat kasus itu tengah di proses, tersangka masih menjabat Kepala Desa. Saat itu tersangka telah diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap dana PBB tahun 2004-2010 sebesar Rp. 130.801.328," kata Untung di Kejagung, Jakarta, Jumat (14/6/2013).

Lanjut Untung, setelah ditetapkan tersangka sang Kades pun kabur ke Jakarta. Ia pun mengelabui satgas sebagai pekerja kasar alias pengali sumur.

"Tersangka menjadi DPO sejak April 2013 karena setelah dilakukan pemeriksaan tersangka satu kali selanjutnya tidak pernah hadir walaupun telah dipangil beberapa kali. Ternyata pelaku saat ditangkap sedang bekerja sebagai kuli pengali sumur," pungkas Untung.

Dijelaskan Untung, sebelum diseret kekampung halamannya untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, tersangka saat ini dijebolskan ke penjara Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung untuk sementara.[dit]

Tidak ada komentar: