Oleh: Renny Sundayani
INILAH.COM, Jakarta - Tim satuan tugas (Satgas) Kejaksaan Agung
(Kejagung) membekuk seorang buronan Endra Budi Harianto (EBH) tersangka
korupsi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai Rp 103 juta lebih. Buronan
yang merupakan Kepala Desa Sedayu, Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten
Wonogiri, Jawa Tengah kabur sejak April 2013.
Kepala
Pusat Penerangan Hukum, Setia Untung Arimuladi mengatakan tersangka EBH
berhasil diamankan di sebuah rumah beralamat di Kelurahan Cipayung
Jakarta Timur, siang tadi sekitar pukul 14:50 WIB.
"Saat kasus
itu tengah di proses, tersangka masih menjabat Kepala Desa. Saat itu
tersangka telah diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap dana PBB
tahun 2004-2010 sebesar Rp. 130.801.328," kata Untung di Kejagung,
Jakarta, Jumat (14/6/2013).
Lanjut Untung, setelah ditetapkan
tersangka sang Kades pun kabur ke Jakarta. Ia pun mengelabui satgas
sebagai pekerja kasar alias pengali sumur.
"Tersangka menjadi DPO
sejak April 2013 karena setelah dilakukan pemeriksaan tersangka satu
kali selanjutnya tidak pernah hadir walaupun telah dipangil beberapa
kali. Ternyata pelaku saat ditangkap sedang bekerja sebagai kuli pengali
sumur," pungkas Untung.
Dijelaskan Untung, sebelum diseret
kekampung halamannya untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, tersangka
saat ini dijebolskan ke penjara Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung
untuk sementara.[dit]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar