Oleh: Ratna Nuraini
INILAH.COM, Jakarta - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Ungaran,
Jateng, bernama Satinah binti Jumadi Amad, tengah menghadapi ancaman
hukuman pancung di Arab Saudi. Dia dijatuhi vonis qishash pada 2011
karena membunuh majikannya dan mencuri uang 37.970 riyal. Terkait itu,
BNP2TKI optimistis, Satinah terbebas dari eksekusi.
Hal
tersebut disampaikan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan
Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat, hari ini, saat
mengunjungi keluarga Satinah di Dusun Mruten Wetan, RT 1, RW 2, Desa
Kalisidi, Kecamatan Ungaran, Kabupaten Semarang, Jateng. "Perundingan
antara pengacara kita dengan keluarga korban dalam pembayaran diyat,
keputusannya pada Agustus, kini mendekati titik temu," katanya.
Jumhur
diterima kakak kandung Satinah, Pairi dan istrinya (Sri Sulastri) serta
anaknya (Nur Afriani). Vonis Satinah diputus pada 13 September 2011,
setelah dia kedapatan melakukan tindak pidana pada Juni 2007. Satinah
mengaku tidak berniat membunuh, tapi hanya ingin membalas perlakuan
kasar majikannya.
Pihak KBRI di Riyadh memang telah melakukan
pendampingan dan mengupayakan agar TKI Satinah mendapatkan pemaafan dari
keluarga korban. Awalnya, pihak keluarga korban tetap menginginkan
pelaksanaan hukum qishash dan tidak melepaskan tuntutannya terhadap
Satinah.
Sejumlah langkah dilakukan KBRI dan tim satgas yang
diketuai Maftuh Basyuni, mantan Menag, dan akhirnya pada 23 Oktober 2011
pihak keluarga korban menyatakan akan memberikan maaf asal mendapat
imbalan diyat 10 juta riyal dalam jangka waktu satu tahun dua bulan
terhitung sejak 23 Oktober 2011, yaitu 14 Desember 2012.
"Pemerintah
secara optimal akan menyelamatkan Satinah," kata Jumhur yang
mengunjungi keluarga Satinah dalam rangkaian Safari Ramadan VI
BNP2TKI.[dit]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar