BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Minggu, 21 Juli 2013

BNP2TKI Yakin TKI Satinah Terbebas dari Pancung

Oleh: Ratna Nuraini

 INILAH.COM, Jakarta - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Ungaran, Jateng, bernama Satinah binti Jumadi Amad, tengah menghadapi ancaman hukuman pancung di Arab Saudi. Dia dijatuhi vonis qishash pada 2011 karena membunuh majikannya dan mencuri uang 37.970 riyal. Terkait itu, BNP2TKI optimistis, Satinah terbebas dari eksekusi.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat, hari ini, saat mengunjungi keluarga Satinah di Dusun Mruten Wetan, RT 1, RW 2, Desa Kalisidi, Kecamatan Ungaran, Kabupaten Semarang, Jateng. "Perundingan antara pengacara kita dengan keluarga korban dalam pembayaran diyat, keputusannya pada Agustus, kini mendekati titik temu," katanya.

Jumhur diterima kakak kandung Satinah, Pairi dan istrinya (Sri Sulastri) serta anaknya (Nur Afriani). Vonis Satinah diputus pada 13 September 2011, setelah dia kedapatan melakukan tindak pidana pada Juni 2007. Satinah mengaku tidak berniat membunuh, tapi hanya ingin membalas perlakuan kasar majikannya.

Pihak KBRI di Riyadh memang telah melakukan pendampingan dan mengupayakan agar TKI Satinah mendapatkan pemaafan dari keluarga korban. Awalnya, pihak keluarga korban tetap menginginkan pelaksanaan hukum qishash dan tidak melepaskan tuntutannya terhadap Satinah.

Sejumlah langkah dilakukan KBRI dan tim satgas yang diketuai Maftuh Basyuni, mantan Menag, dan akhirnya pada 23 Oktober 2011 pihak keluarga korban menyatakan akan memberikan maaf asal mendapat imbalan diyat 10 juta riyal dalam jangka waktu satu tahun dua bulan terhitung sejak 23 Oktober 2011, yaitu 14 Desember 2012.

"Pemerintah secara optimal akan menyelamatkan Satinah," kata Jumhur yang mengunjungi keluarga Satinah dalam rangkaian Safari Ramadan VI BNP2TKI.[dit]

Tidak ada komentar: